Pencegahan Pernikahan Dini di KUA Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang
Abstract
Dalam islam, pernikahan adalah salah satu jalan menuju kebahagiaan yang
diamanahkan oleh Allah SWT. Namun, pernikahan yang dilakukan pada usia yang
masih terlalu muda dapat menghalangi pasangan untuk mencapai tujuan tersebut.
Selain itu, menikah pada usia yang terlalu dini dapat memiliki dampak yang buruk
bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan. Individu yang menikah pada usia
yang terlalu dini cenderung mengalami berbagai masalah, seperti terhambatnya
pendidikan, kesehatan yang buruk, dan kemiskinan. Selain itu, pernikahan dini juga
dapat meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian. Dalam
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi faktor penyebab
pernikahan dini di KUA Kecamatan Ngaliyan dan Bagaimana Peran dan Strategi
KUA Kecamatan Ngaliyan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko
pernikahan dini. Pada penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan
subyek penelitiannya adalah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan
Kota Semarang. Teknik penentuan informan dalam penelitian ini adalah berupa
Informan Kunci dan Informan Utama. Informan kunci ini diperoleh dari Kepala
KUA Kecamatan Ngaliyan dan Penyuluh KUA Kecamatan Ngaliyan. Sedangkan
informan utama diperoleh dari masyarakat Kecamatan Ngaliyan yang ikut serta
dalam melaksanakan kegiatan pencegahan pernikahan dini. Teknik yang digunakan
dalam pengumpulan data yakni Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi.
Kemudian dianalisis dengan cara induktif yaitu suatu analisis berdasarkan data yang
diperoleh, degan melakukan pengaatan secara terus-menerus sehingga memperoleh
data yang yang diinginkan. Hasil penelitian ini adalah yang menjadi faktor
penyebab pernikahan dini di KUA Kecamatan Ngaliyan yaitu Faktor kehamilan
diluar nikah, Faktor pendidikan, Faktor Keluarga, dan Faktor Pergaulan dan Media
Sosial. Adapaun Peran dan Strategi KUA Kecamatan Ngaliyan untuk memberikan
pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko pernikahan dini melalui
Pembinaan Kursus Calon Pengantin (SUSCATIN) dan Sosialisasi Pernikahan yang
bekerjasama dengan lintas sektor.
Collections
- Islamic Law [996]
