| dc.description.abstract | Indonesia tengah memasuki era transformasi industri 4.0, yang mana
era ini erat kaitannya dengan perkembangan teknologi informasi di berbagai
sektor. Internet sudah menjadi kebutuan primer setiap individu, terhitung
jumlah pengguna internet di Indonesia pada berbagai kelompok umur dan
berbagai kebutuhan mencapai 212,35 juta setara dengan 76% dari total
penduduk di Indonesia yang kemudian berdampak pada maraknya pemakaian
Sistem Operasi dalam hal ini Windows untuk mengelola perangkat lunak dan
perangkat keras pada komputer pribadi. Akan tetapi hal tersebut berbanding
lurus dengan kasus pembajakan system operasi Windows di Indonesia yang
terbilang tinggi. Minimnya kesadaran dan literasi hukum menjadi salah saktu
faktor signifikan atas banyaknya penggunaan sistem operasi Windows
bajakan atau ilegal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan
praktik pelanggaran hak cipta pada penggunaan sistem operasi windows
bajakan di Indonesia dan menganalisis perbandingan pandangan hukum
Islam dan hukum positif di Indonesia terhadap praktik penggunaan sistem
operasi windows bajakan di Indonesia. Penelitian yang dilakukan merupakan
penelitian hukum normatif dengan metode kualitatif yanf berbasis studi
kepustakaan (library research) dengan model pendekatan komparatif untuk
membandingkan hak cipta Windows dan pelanggarannya dalam sistem
hukum positif dan hukum Islam, dan model pendekatan yuridis (statute
approach) untuk mengeksplorasi adakah keselarasan antara satu undang-
undang dan produk hukum yang lain. Hasil dari penelitian ini menunjukkan
bahwa: Pertama, selain sistem operasi Windows menjadi pilihan utama
software mayoritas masyarakat Indonesia, warga lebih memilih
menggunakan Windows dari pada merk atau perusahaan sistem operasi
lainnya oleh karena kemudahannya dalam komputasi dan perkembangan
versi tiap Windows setiap tahun yang menyesuaikan dengan fitur terbaharu.
Kedua, bentuk pelanggaran hak cipta pada penggunaan sistem operasi
Windows di Indonesia masih sangat beragam seperti instalasi hardisk,
penggunaan lisensi diluar jumlah pengguna sebenarnya, pemalsuan kemasan,
penjualan kembali / reselling lisensi dengan harga dibawah standar resmi,
penggandaan oleh perusahaan atau komunal, dan pengunduhan via daring
atau online. Ketiga, adanya perbandingan perspektif Hukum menurut Hukum
positif yakni Undang-undang Hak Cipta No 28 Tahun 2014 dengan Hukum
Islam dalam Fiqh Kepemilikan. | en_US |