Show simple item record

dc.contributor.authorJuliansyah, Muhammad Farchan
dc.date.accessioned2024-11-20T07:22:05Z
dc.date.available2024-11-20T07:22:05Z
dc.date.issued2022
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/53766
dc.description.abstractIndonesia tengah memasuki era transformasi industri 4.0, yang mana era ini erat kaitannya dengan perkembangan teknologi informasi di berbagai sektor. Internet sudah menjadi kebutuan primer setiap individu, terhitung jumlah pengguna internet di Indonesia pada berbagai kelompok umur dan berbagai kebutuhan mencapai 212,35 juta setara dengan 76% dari total penduduk di Indonesia yang kemudian berdampak pada maraknya pemakaian Sistem Operasi dalam hal ini Windows untuk mengelola perangkat lunak dan perangkat keras pada komputer pribadi. Akan tetapi hal tersebut berbanding lurus dengan kasus pembajakan system operasi Windows di Indonesia yang terbilang tinggi. Minimnya kesadaran dan literasi hukum menjadi salah saktu faktor signifikan atas banyaknya penggunaan sistem operasi Windows bajakan atau ilegal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan praktik pelanggaran hak cipta pada penggunaan sistem operasi windows bajakan di Indonesia dan menganalisis perbandingan pandangan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia terhadap praktik penggunaan sistem operasi windows bajakan di Indonesia. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum normatif dengan metode kualitatif yanf berbasis studi kepustakaan (library research) dengan model pendekatan komparatif untuk membandingkan hak cipta Windows dan pelanggarannya dalam sistem hukum positif dan hukum Islam, dan model pendekatan yuridis (statute approach) untuk mengeksplorasi adakah keselarasan antara satu undang- undang dan produk hukum yang lain. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, selain sistem operasi Windows menjadi pilihan utama software mayoritas masyarakat Indonesia, warga lebih memilih menggunakan Windows dari pada merk atau perusahaan sistem operasi lainnya oleh karena kemudahannya dalam komputasi dan perkembangan versi tiap Windows setiap tahun yang menyesuaikan dengan fitur terbaharu. Kedua, bentuk pelanggaran hak cipta pada penggunaan sistem operasi Windows di Indonesia masih sangat beragam seperti instalasi hardisk, penggunaan lisensi diluar jumlah pengguna sebenarnya, pemalsuan kemasan, penjualan kembali / reselling lisensi dengan harga dibawah standar resmi, penggandaan oleh perusahaan atau komunal, dan pengunduhan via daring atau online. Ketiga, adanya perbandingan perspektif Hukum menurut Hukum positif yakni Undang-undang Hak Cipta No 28 Tahun 2014 dengan Hukum Islam dalam Fiqh Kepemilikan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectWindows Bajakanen_US
dc.subjectHak Ciptaen_US
dc.subjectHukum Positifen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titleStudi Praktik Penggunaan Sistem Operasi Windows Bajakan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18421104


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record