Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tawkil Qobul Nikah (Studi Kasus di KUA Kecamatan Salam Kabupaten Magelang)
Abstract
Pernikahan merupakan suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan
seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang
bahagia. Pernikahan dapat dikatakan sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat
dalam pernikahan, salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi yaitu ijab dan qabul.
Terkadang ada orang yang ingin melaksanakan pernikahan, namun terkendala
beberapa masalah, seperti jarak dan waktu. Pernikahan yang harusnya dihadiri oleh
mempelai laki-laki yang akan melaksanakan ijab qabul, namun bagaimana jika
mempelai laki-laki tidak bisa hadir karena suatu hal, seperti jauhnya jarak yang
tidak memungkinkan untuk hadir pada saat itu, dan akhirnya pelaksanaan ijab qabul
tersebut diwakilkan oleh seseorang yang telah ditunjuknya dengan memberi surat
kuasa tertulis. Penelitian ini membahas tentang bagaimana tinjauan hukum Islam
terhadap pelaksanaan tawkil qobul nikah yang terjadi di KUA Kecamatan Salam
Kabupaten Magelang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yaitu
berupa penelitian lapangan yang datanya diperoleh dari wawancara dengan
penghulu, pengantin wanita, wali, saksi, dan tokoh masyarakat setempat. Hasil dari
penelitian ini yaitu pelaksanaan tawkil qabul nikah yang terjadi di KUA Kecamatan
Salam Kabupaten Magelang dikarenakan calon mempelai laki-laki tidak bisa hadir
pada saat akad nikah disebabkan sedang melaksanakan tugas negara sebagai
anggota TNI AD di Morosi, Sulawesi Tenggara, sehingga qabul nikahnya
diwakilkan oleh ayahnya. Untuk bisa diwakilkannya qabul nikah tersebut, maka
calon mempelai laki-laki harus menyatakan surat tawkil atau surat kuasa secara
tertulis, jelas, dan tegas kepada orang yang mewakilkan qabul tersebut. Ditinjau
dari segi Hukum Islam, kalangan ulama fikih yaitu Hanafiah, Malikiyah,
Syafi’iyah, dan Hanabilah memperbolehkan bagi calon mempelai laki-laki
melakukan tawkil qabul akad nikah berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW
yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi tentang Umar Bin Umayyah Al-Damiri yang
mewakilkan pernikahan Rasulullah SAW dengan Ummu Habibbah. Selain itu,
dalam peraturan perundang-undangan juga memperbolehkan tawkil qabul akad
nikah yaitu dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 29 Ayat (2) dan Peraturan Menteri
Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan Pasal 11 Ayat (2).
Collections
- Islamic Law [924]
