Eksistensi Hukum Adat dalam Penyelesaian Pelanggaran Aturan di Kampung Naga Desa Neglasari Kecamatan Salawu
Abstract
Kampung Naga merupakan suatu daerah yang masih kental akan adat dan
budaya yang diwariskan oleh nenek moyang nya, masyarakat di Kampung Naga
sangat patuh terhadap aturan yang diterapkan. Mereka sangat patuh terhadap kata
falsafah yang diwariskan oleh nenek moyang, masyarakat di Kampung Naga sangat
tertib oleh falsafah tersebut karena takut akan ada suatu malapetaka apabila
melanggar kepada falsafah tersebut. Peraturan-peraturan di Kampung Naga juga tetap
masih mengikuti aturan hukum yang diterapkan oleh Negara, apabila ada tindakan
pidana pencurian maka sanksi yang dikenakan adalah hukum nasional yang di buat
oleh Negara.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pengumpulan data melalui wawancara kepada
pengurus kampung naga dan dokumentasi tujuan dari penelitian ini untuk
memnginformasikan kepada masyarakat umum bahwa hukum adat masih ada
kedudukannya.
Hasil dari penelitian ini yang didapatkan adalah, pertama masyarakat sangat
patuh terhadap falsafah dari warisan nenek moyang, kedua apabila ada orang yang
mengambil yang bukan miliknya dan juga melawan hukum itu tetap diberlakukan
menurut pasal 362 KUH Pidana dan 372 KUH Pidana,, dan terakhir dalam
pandangan hukum islam apabila terjadi suatu pencurian harus di potong tangan nya.
Collections
- Islamic Law [939]
