Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/ PUU-XXI/2023 Tentang Batas Minimum Usia Capres/cawapres Ditinjau dari Perspektif Maqashid Syariah
Abstract
Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia merupakan lembaga yang
bertugas mengawal konstitusi dan jalannya demokrasi. Salah satu wewenang MK
adalah melakukan pengujian konstitusionalitas suatu Undang-Undang terhadap
UUD NRI 1945. Baru-baru ini MK mengeluarkan putusan yang mengejutkan
masyarakat luas yaitu Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan
mengenai batas minimum usia Capres/Cawapres di Indonesia. Putusan ini
berimplikasi bagi munculnya sejumlah asumsi dan opini negative terkait
latarbelakang lahirnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan MK
No. 90/PUU-XXI/2023 ditinjau dari perspektif maqashid syariah. Penelitian ini
merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif
dimana pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran pustaka dan data yang
terkumpul dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil peneitian
menemukan bahwa Mahkamah Konstitusi terkait lahirnya putusan MK No.
90/PUU-XXI/2023 yang merubah bunyi Pasal 169 huruf (q) yang sebelumnya
berbunyi, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” menjadi berbunyi,
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki
jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum” sebagai interpretasi ulang atas
Pasal ini dalam pelaksanaan judicial review, telah menunjukkan eksistensi yang
melampaui batas wewenangnya karena sejatinya tugas MK hanyalah untuk
menilai apakah suatu norma bersifat konstitusional atau tidak, sementara
kewenangan untuk menambah norma adalah kewenangan dari lembaga
legislative. Adapun putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tidak sejalan dengan
konsep maqashid syariah, dimana implikasi dari lahirnya putusan ini terbukti
tidak mampu melahirkan mashlahah bagi masyarakat Indonesia secara luas,
bahkan sebaliknya justru menimbulkan cukup banyak mudharat dan terkesan
hanya berorientasi pada kepentingan sekelompok orang saja sehingga tidak
sejalan dengan konsep maqashid terutama dalam aspek penjagaan nilai-nilai
keadilan yang tergolong pada penegakan hukum-hukum agama (hifz al-din) dan
penjagaan ummat (hifz al-ummah).
