• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Master of Islamic Studies
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Master of Islamic Studies
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/ PUU-XXI/2023 Tentang Batas Minimum Usia Capres/cawapres Ditinjau dari Perspektif Maqashid Syariah

    Thumbnail
    View/Open
    20913064.pdf (3.838Mb)
    Date
    2024
    Author
    Rahmatulloh, Aceng
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia merupakan lembaga yang bertugas mengawal konstitusi dan jalannya demokrasi. Salah satu wewenang MK adalah melakukan pengujian konstitusionalitas suatu Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945. Baru-baru ini MK mengeluarkan putusan yang mengejutkan masyarakat luas yaitu Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan mengenai batas minimum usia Capres/Cawapres di Indonesia. Putusan ini berimplikasi bagi munculnya sejumlah asumsi dan opini negative terkait latarbelakang lahirnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 ditinjau dari perspektif maqashid syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif dimana pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran pustaka dan data yang terkumpul dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil peneitian menemukan bahwa Mahkamah Konstitusi terkait lahirnya putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang merubah bunyi Pasal 169 huruf (q) yang sebelumnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” menjadi berbunyi, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum” sebagai interpretasi ulang atas Pasal ini dalam pelaksanaan judicial review, telah menunjukkan eksistensi yang melampaui batas wewenangnya karena sejatinya tugas MK hanyalah untuk menilai apakah suatu norma bersifat konstitusional atau tidak, sementara kewenangan untuk menambah norma adalah kewenangan dari lembaga legislative. Adapun putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tidak sejalan dengan konsep maqashid syariah, dimana implikasi dari lahirnya putusan ini terbukti tidak mampu melahirkan mashlahah bagi masyarakat Indonesia secara luas, bahkan sebaliknya justru menimbulkan cukup banyak mudharat dan terkesan hanya berorientasi pada kepentingan sekelompok orang saja sehingga tidak sejalan dengan konsep maqashid terutama dalam aspek penjagaan nilai-nilai keadilan yang tergolong pada penegakan hukum-hukum agama (hifz al-din) dan penjagaan ummat (hifz al-ummah).
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/52904
    Collections
    • Master of Islamic Studies [181]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV