Show simple item record

dc.contributor.authorBadrani, Muh
dc.date.accessioned2024-10-22T07:02:02Z
dc.date.available2024-10-22T07:02:02Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/52903
dc.description.abstractPerubahan undang-undang biasa akan menjadi permasalah tersendiri ketika di implementasikan di masyarakat terlebih ini perubahan batas minimal usia nikah yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun pada Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019. Diwilayah pedesaan biasanya sering terjadi karena faktor ketidaktahuan atau karena salah pergaulan, sehingga menjadikan nikah dini sebagai solusi. Hal ini menjadikan sebuah tantangan bagi KUA Kapanewon Kokap untuk mensosialisasikannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan batasan usia minimal usia pernikahan dan implementasi UU No.16 tahun 2019 di KUA Kapanewon Kokap, serta seta mendeskripsikan implikasinya dalam perspektif maqoshid syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan lokasi penelitian di KUA Kapanewon Kokap. Dengan teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan observasi. Data dianalisis menggunakan Analysis Interactive model Miles dan Huberman yang mengelompokkan menjadi tiga komponen analisis yaitu reduksi data, display data dan verifikasi data. Hasil penelitian bahwa 1)perubahan minimal usia perkawaianan yang terdapat pada Undang-undang No. 16 Tahun 2019, yaitu: Pertama, untuk Melindungi hak-hak anak perempuan.Kedua, untuk meminimalisir angka kekerasan dalam rumah tangga. Ketiga, untuk mencegah resiko gangguan kesehatan yang menyebabkan kelahiran prematur dan kematian. 2) Implementasi UU No. 16 Tahun 2019 di KUA Kapanewon Kokap sudah cukup maksimal terlihat menurunnya kasus pernikahan dini di tiga tahun terakhir. 3) Implikasi pernikahan di bawah umur perspektif maqashid syari’ah, pada dasarnya pernikahan yang dibawah umur sah secara fiqh apabila terpenuhi rukunnya, namun demikian tidak sejalan dengan maqashid syariah karena mengesampingkan unsur maqashid syariah dan akan kehilangan makna dari sakinah mawaddah warahmah. Penelitian ini memberikan gambaran penerapan regulasi penikahan dibawah umur.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPembatasan Usia Nikahen_US
dc.subjectNikah Dibawah Umuren_US
dc.subjectMaqashid Syariahen_US
dc.titleImplementasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pembatasan Usia Nikah dan Implikasinya dalam Perspektif Maqashid Syariah (Studi Kasus Di KUA Kokap Kulon Progo)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22913039


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record