| dc.description.abstract | Perubahan undang-undang biasa akan menjadi permasalah tersendiri ketika di
implementasikan di masyarakat terlebih ini perubahan batas minimal usia nikah yang
semula 16 tahun menjadi 19 tahun pada Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019.
Diwilayah pedesaan biasanya sering terjadi karena faktor ketidaktahuan atau karena
salah pergaulan, sehingga menjadikan nikah dini sebagai solusi. Hal ini menjadikan
sebuah tantangan bagi KUA Kapanewon Kokap untuk mensosialisasikannya. Tujuan
penelitian ini adalah untuk menjelaskan batasan usia minimal usia pernikahan dan
implementasi UU No.16 tahun 2019 di KUA Kapanewon Kokap, serta seta
mendeskripsikan implikasinya dalam perspektif maqoshid syariah. Penelitian ini
merupakan penelitian kualitatif dengan lokasi penelitian di KUA Kapanewon Kokap.
Dengan teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan observasi. Data
dianalisis menggunakan Analysis Interactive model Miles dan Huberman yang
mengelompokkan menjadi tiga komponen analisis yaitu reduksi data, display data dan
verifikasi data. Hasil penelitian bahwa 1)perubahan minimal usia perkawaianan yang
terdapat pada Undang-undang No. 16 Tahun 2019, yaitu: Pertama, untuk Melindungi
hak-hak anak perempuan.Kedua, untuk meminimalisir angka kekerasan dalam rumah
tangga. Ketiga, untuk mencegah resiko gangguan kesehatan yang menyebabkan
kelahiran prematur dan kematian. 2) Implementasi UU No. 16 Tahun 2019 di KUA
Kapanewon Kokap sudah cukup maksimal terlihat menurunnya kasus pernikahan dini
di tiga tahun terakhir. 3) Implikasi pernikahan di bawah umur perspektif maqashid
syari’ah, pada dasarnya pernikahan yang dibawah umur sah secara fiqh apabila
terpenuhi rukunnya, namun demikian tidak sejalan dengan maqashid syariah karena
mengesampingkan unsur maqashid syariah dan akan kehilangan makna dari sakinah
mawaddah warahmah. Penelitian ini memberikan gambaran penerapan regulasi
penikahan dibawah umur. | en_US |