| dc.description.abstract | Pernikahan dini, atau pernikahan yang terjadi sebelum usia matang secara
hukum dan sosial, merupakan fenomena yang terjadi di Indonesia, termasuk di
Kabupaten Bantul. Penelitian ini bertujuan mengkaji pernikahan dini di
Kabupaten Bantul, khususnya di Kapanewon Pleret, dari perspektif hukum adat
dan hukum Islam. Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana pernikahan dini
dipandang dan diterapkan dalam praktik hukum adat setempat serta bagaimana
hukum Islam menilai dan mengatur pernikahan dini. Penelitian ini menggunakan
metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis, di mana data
dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan tokoh masyarakat, aparat
KUA, dan pelaku pernikahan dini, serta melalui studi dokumen. Hasil penelitian
menunjukkan dampak negative bagi pelaku nikah dini dalam bidang pendidikan,
kesehatan, ekonomi dan social. Hukum adat di Kabupaten Bantul cenderung lebih
fleksibel, memungkinkan pernikahan dini dalam kondisi tertentu berdasarkan
kesepakatan keluarga dan masyarakat. Sementara, hukum Islam memberikan
kerangka yang lebih ketat terkait usia pernikahan, meskipun memberikan ruang
adanya pernikahan dini dengan persyaratan yang ketat, terkait kematangan fisik
dan mental calon mempelai. Penelitian ini memberikan wawasan mengenai
dinamika antara hukum adat dan hukum Islam dalam konteks pernikahan dini,
serta bagaimana kedua sistem hukum ini berinteraksi dan mempengaruhi praktik
sosial di Kabupaten Bantul. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi dalam
upaya pencegahan pernikahan dini melalui pendekatan yang lebih holistik,
mengintegrasikan nilai-nilai lokal dengan prinsip-prinsip hukum yang universal. | en_US |