Show simple item record

dc.contributor.authorLabib, Ali Zia Husnul
dc.date.accessioned2024-10-22T04:30:34Z
dc.date.available2024-10-22T04:30:34Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/52879
dc.description.abstractRekonvensi hadir untuk mengakomodir mandat konstitusi yang termuat dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal tersebut memperteguh, dalam penyelenggaran proses peradilan harus berdasarkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Rekonvensi merupakan istilah lain dari gugatan balik. Dasar hukumnya termuat jelas dalam Pasal 132 (HIR). Dalam prakteknya, khususnya di Pengadilan Agama, praktek rekonvensi terjadi hal problematis utamanya di perkara harta bersama dan hak asuh anak. Tergugat yang sedianya hanya punya hak untuk menjawab gugatan rekonvensi, justru dirinya juga mengajukan tuntutan tambahan terhadap gugatan rekonvensi. Kondisi demikian, disebagian kalangan diistilahkan sebagai re-rekonvensi. Terdapat nomenklatur baru, yang hadir tanpa ada dasar hukum yang jelas, sehingga terjadi diskursus terhadap istilah re-rekonvensi tersebut. Tujuan penelitian ini untuk dapat memberi gambaran implementasi re-rekonvensi serta megurai persoalan implementasinya dengan disandarkan mashlahah Najamuddin al-Tufi. Jenis penelitian ini yuridis normatif. Dengan pendekatan pendekatan perundang- undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan hukum Islam serta menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dalam penelusuran data. Hasilnya, Penulis telah melakukan analisa terhadap 20 putusan yang didalamnya memuat re-rekonvensi khususnya dalam perkara harta bersama dan hak asuh anak. Dan terbukti, istilah re-rekonvensi telah dipraktekkan dan terjadi disparitas serta kontradiksi diantara putusan yang didalamnya memuat re-rekonvensi. Berdasarkan perbandingan data yang ada, nilai mashlahah dari re-rekonvensi lebih besar daripada mafsadahnya. Maka sesuai konsep mashlahah Najamuddin al-Tufi, re-rekonvensi layak diberikan ruang untuk dipraktekkan. Re-rekonvensi lahir berkat pemahaman hasil analisa dari independensi akal. Menurut al-Tufi mashlahah harus didahulukan meskipun bertentangan dengan teks. Terlebih peradilan termasuk kategori muamalah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectRekonvensien_US
dc.subjectRe-Rekonvensien_US
dc.subjectMashlahahen_US
dc.subjectNajamuddin al-Tufien_US
dc.titleImplementasi Gugatan Re-rekonvensi di Pengadilan Agama Prespektif Maslahah Najamuddin Al-tufien_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21913086


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record