| dc.description.abstract | Rekonvensi hadir untuk mengakomodir mandat konstitusi yang termuat dalam
Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan
Kehakiman. Pasal tersebut memperteguh, dalam penyelenggaran proses peradilan
harus berdasarkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Rekonvensi merupakan
istilah lain dari gugatan balik. Dasar hukumnya termuat jelas dalam Pasal 132
(HIR). Dalam prakteknya, khususnya di Pengadilan Agama, praktek rekonvensi
terjadi hal problematis utamanya di perkara harta bersama dan hak asuh anak.
Tergugat yang sedianya hanya punya hak untuk menjawab gugatan rekonvensi,
justru dirinya juga mengajukan tuntutan tambahan terhadap gugatan rekonvensi.
Kondisi demikian, disebagian kalangan diistilahkan sebagai re-rekonvensi.
Terdapat nomenklatur baru, yang hadir tanpa ada dasar hukum yang jelas, sehingga
terjadi diskursus terhadap istilah re-rekonvensi tersebut. Tujuan penelitian ini untuk
dapat memberi gambaran implementasi re-rekonvensi serta megurai persoalan
implementasinya dengan disandarkan mashlahah Najamuddin al-Tufi. Jenis
penelitian ini yuridis normatif. Dengan pendekatan pendekatan perundang-
undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan
pendekatan hukum Islam serta menggunakan metode penelitian kepustakaan
(library research) dalam penelusuran data. Hasilnya, Penulis telah melakukan
analisa terhadap 20 putusan yang didalamnya memuat re-rekonvensi khususnya
dalam perkara harta bersama dan hak asuh anak. Dan terbukti, istilah re-rekonvensi
telah dipraktekkan dan terjadi disparitas serta kontradiksi diantara putusan yang
didalamnya memuat re-rekonvensi. Berdasarkan perbandingan data yang ada, nilai
mashlahah dari re-rekonvensi lebih besar daripada mafsadahnya. Maka sesuai
konsep mashlahah Najamuddin al-Tufi, re-rekonvensi layak diberikan ruang untuk
dipraktekkan. Re-rekonvensi lahir berkat pemahaman hasil analisa dari
independensi akal. Menurut al-Tufi mashlahah harus didahulukan meskipun
bertentangan dengan teks. Terlebih peradilan termasuk kategori muamalah. | en_US |