• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Islamic Studies
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Islamic Studies
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Keadilan Pembagian Harta Bersama dalam Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 10/PDT.G/2020/PA.BTL Perspektif Maqāṣid Muhammad Ṭahir Ibnu ‘asyur

    Thumbnail
    View/Open
    19913064.pdf (2.148Mb)
    Date
    2022
    Author
    Malik, Muhamad
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pembagian harta bersama masih menjadi polemik di lingkup peradilan di Indonesia. Di lain sisi undang-undang yang dirasa belum dapat mencerminkan keadilan dan di sisi lain para pencari keadilan yang selalu mecari keadilan itu sendiri. Beberapa putusan terbukti dalam memutus sengketa harta bersama tidak selalu berpatokan pada peraturan yang ada adakalanya mereka berijtihad sendiri untuk menentukan pembagian yang adil. Hal ini tercermin pada putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 10/Pdt.G/2020/PA.Btl. di dalam putusan tersebut bagian antara suami (Penggugat) dan isteri (Tergugat) tidak sama rata, justru lebih banyak isteri dengan perbandingan 1/3 bagi suami dan ¾ bagi isteri. Dengan pembagian yang cukup besar perbedaan antara suami dan isteri mendorong penulis untuk meneliti lebih dalam putusan terkait substansi putusan, faktor-faktor pertimbangan hakim dan konsep keadilan di dalam putusan di atas. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif dengan studi Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 10/Pdt.G/2020/PA.Btl. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan filsafat hukum Islam atau maqāsid as-syārī’ah dengan putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 10/Pdt.G/2020/PA.Btl sebagai sumber data primer. Analisis data menggunakan teknik analisis Miles and Huberman. Hasil penelitian ini Pertama,bahwa substansi dari Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 10/Pdt.G/2020/PA.Btl. menetapkan objek sengketa sebagai harta bersama (gono-gini). Pembagian harta bersama yang memberikan bagian lebih besar kepada isteri dengan perbandingan 1:3 yakni 1/3 bagi suami (Penggugat) dan ¾ bagi isteri (Tergugat). Kedua, Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 10/Pdt.G/2020/PA.Btl berorientasi pada normatif dan subtantif. Putusan normatif dimana peraturan perundang-undangan tetap dijadikan sebagai dasar hukum di dalam putusan hakim tersebut, sedangkan putusan subtantif yakni isinya telah sesuai dengan Maqāsid asy-Syarī’ah (tujuan hukum). Pertimbangan hukum tersebut berdasar Q.S. Al-Hujurat: 10 tentang fitrah penciptaan awal manusia dan Q.S. Ar-Rum: 30 tentang egaliterian atau kesetaraan. Ketiga, konsep keadilan di dalam putusan tersebut Setidaknya ada tiga 3 Maqāsid Ibnu Asyur yang berkaitan yakni fitrah, kemaslahatan dan kesetaraan (egaliter).
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/52854
    Collections
    • Master of Islamic Studies [1687]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV