Maqashid Al - Syari’ah And Legal Maxims (Qawa’id Al - Fiqhiyyah) As Source Of Medical Action
Abstract
Tulisan ini bermaksud menjelaskan tentang maqashid al-syari‟ah dan qawa‟id al-fiqhiyyah sebagai sumber dan pedoman dalam tindakan medis. Maqashid al-syari‟ah adalah tujuan sebuah pensyari‟atan yang tidak lain adalah untuk mencapai kebaikan (mashlahah) di dunia dan akherat. Kemashlahatan manusia akan tercapai dengan memperhatikan lima hal pokok (ushul al-khomsah), yaitu penjagaan terhadap agama (hifdz al-din), penjagaan terhadap jiwa (hifdz al-nafs), penjagaan terhadap keturunan (hifdz al-nasl), penjagaan terhadap akal (hifdz al-aql), dan penjagaan terhadap harta benda (hifdz al-mal). Tindakan medis ketika menghadapi sebuah dilemma dan “kebingungan” menentukan suatu nilai tindakan, maka dapat merujuk kepada prinsip maqashid al-syari‟ah ini, yaitu kemashlahatan. Perbuatan mana yang mengandung kemashlahatan atau kemashlahatannya lebih banyak atau kemashlahatan yang sesuai dengan syari‟at, maka itulah yang dipilih. Lebih lanjut, dalam implementasi teori maqashid al-syari‟ah, tindakan medis juga bisa merujuk pada kaidah-kaidah jadi yang diambil dari al-Qur‟an, al-Sunnah, yang disebut dengan kaidah fiqh (qawa’id al-fiqhiyyah). Ada lima kaidah dasar fiqh yang disepakati ulama, yaitu “segala sesuatu tergantung niatnya” (Al-umuru bi-maqasidiha), “ bahaya itu harus dihilangkan” (Ad-dararu yuzal) keyakinan tidak dapat dikalahkan dengan keraguan (Al-yaqinu la yazulu bish-shakk), kesulitan dapat menarik kemudahan (Al-mashaqqatu tajlib al-taysir), dan kebiasaan itu menjadi sebuah hukum. (Al-‘addatu muhakkamatun).
Collections
- Proceeding [2]