| dc.description.abstract | Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji putusan hakim dalam perkara
dispensasi nikah ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak dan Maqaṣid
Syari’ah. Peneliti akan meneliti bagaimana putusan pengadilan
mengimplementasikan asas-asas dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan
kerangka hukuum Maqaṣid Syari’ah. Penelitian ini tergolong jenis penelitian
deskriptif kualitatif. Data penelitian didapatkan dengan penelitian kepustakaan dan
untuk memperoleh pemahaman menyeluruh dengan analisis yuridis normatif.
Perkara 236/Pdt.P/2021/PA.Llk dan 32/Pdt.P/2020/PA.Tty menjadi objek
penelitian. Selain itu, dilakukan analisa dengan menggunakan instrumen berupa
undang-undang serta peninjauan terhadap beberapa buku dan artikel akademik
dalam menyiapkan landasan dalam analisis yang komperehensif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa putusan pengadilan dalam perkara dispensasi nikah telah
mengimplementasikan asas-asas dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan
telah pula mengimplementasikan kerangka hukum Maqaṣid Syari’ah. Hasil
penelitian memberikan rekomendasi untuk mewujudkan putusan yang
komperehensif dengan mewujudkan asas keadilan, kepastian hukum dan
kemanfaatan hukum dan putusan yang memberikan kemaṣlahatan kepada anak
yang masih belum cukup umur untuk menikah, maka dalam memeriksa perkara
Dispensasi Kawin, diharapkan hakim dapat mengelaborasi fakta hukum yang ada
secara konkrit dengan asas-asas Perlindungan Anak sebagaimana yang tercantum
dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga kerangka hukum Maqaṣid
Syari’ah. | en_US |