| dc.description.abstract | Pengasuhan anak bertujuan untuk menciptakan kepentingan terbaik bagi anak, baik
pengasuhan selama terjalin ikatan rumah tangga atau pun suami istri bercerai. Anak
sering kali menjadi objek sengketa oleh kedua orang tua saat sedang atau setelah
bercerai, alasan murtadnya salah satu orang tua dipandang tidak layak memegang
hak asuh anak. Hakim dalam Putusan Perkara Nomor 97/Pdt.G/2022/PA.Tli
memberikan hak asuh kepada ayah kandung dengan argumentasi sebagai langkah
preventif agar anak tidak tergiring oleh keyakinan ibu kandungnya dan untuk
menyelamatkan akidah anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana pemenuhan kepentingan terbaik bagi anak dalam Putusan Perkara
Nomor 97/Pdt.G/2022/PA.Tli bila ditinjau dari konsep Maqāṣid Asy-Syarī`ah
Jasser Auda. Penelitian ini menganalisis putusan Hakim atau dikenal dengan
penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang berfokus pada norma hukum yang
terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan keputusan pengadilan, serta
norma-norma yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Sumber data
primer tesis ini Putusan Pengadilan Agama Tolitoli dan peraturan perundang-
undangan yang relevan, data sekunder berasal dari buku-buku teks dan jurnal-jurnal
hukum, sedang data tersier berasal dari kamus yang dapat memberikan pemahaman
melalui interpretasi dan analisis bahan primer dan sekunder. Hasil penelitian tesis
ini menemukan penerapan hukum oleh Hakim masih bersifat parsial, tidak
mempertimbangkan dan menilai berbagai aspek secara holistik dan menyeluruh
dalam mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak, sehingga tidak sesuai dengan
Maqāṣid Asy-Syarī`ah Jasser Auda yang berorientasi pada pengembangan manusia
dan hak asasi. | en_US |