Analisis Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta terhadap Pengabulan Permohonan Dispensasi Kawin dalam Perspektif Maqāṣid Syarī’ah
Abstract
Dispensasi kawin merupakan suatu kelonggaran hukum yang diberikan
bagi mereka yang ingin melangsungkan pernikahan tapi belum memenuhi batas
minimal sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang – undang. Dalam
mengadili perkara dispensasi, hakim adalah subjek yang paling berpengaruh
dalam menghasilkan putusan menerima atau menolak. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui apa saja pertimbangan hakim Pengadilan Agama Yogyakarta
dalam mengadili perkara dispensasi kawin dan bagaimana pandangan hukum
Islam (Maqāṣid syarī’ah ), atas putusan hakim tersebut.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan
deskriptif. Jenis data yang digunakan menggunakan data primer dan sekunder.
Metode pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dan
dokumentasi
Hasil penelitian menunjukan dalam mengabulkan permohonan dispensasi
kawin terdapat 5 hal yang dipertimbangkan hakim. Diantaranya adalah
pertimbangan hukum, pertimbangan psikologis, fisik, sosiologis dan ekonomi.
Pertama, tinjauan Maqāṣid syarī’ah terhadap pertimbangan atau faktor dikabulkan
nya permohonan dispensasi ada pada perkara dengan kondisi calon pasutri belum
cukup umur, tapi dalam kondisi hamil. Kondisi hamil inilah yang menjadi alasan
mendesak yang turut menjadi pertimbangan hakim untuk segera mengabulkan
supaya pernikahan bisa segera dilangsungkan. Itu dengan niat menyelamatkan
nasab anak yang ada dalam kandungan. Yakni status anak merupakan anak kedua
orang tua, bukan hanya dinasabkan kepada ibunya saja. Alasan sesuai dengan
kaidah H{ifz\ \ Nasl (Menjaga Keturunan) dalam 5 perkara pokok Maqāṣid syarī’ah
. Lalu yang kedua, Tinjauan Maqāṣid syarī’ah terhadap dampak dikabulkan nya
permohonan dispensasi kawin memiliki sisi positif dan negative. Sisi posotifnya
ada pada nasab anak dalam kandungan menjadi jelas. Sisi negatifnya ada pada
keberlangsungan hidup rumah tangga anak yang memiliki implikasi pada banyak
hal. Pada ekonomi, dikhawatirkan kondisi ekonomi yang tidak stabil memicu
perceraian. Pada pendidikan akan menyebabkan anak – anak putus sekolah. Jika
dikaitkan dengan dengan tingkat mashlahah terlebih dahulu mendahulukan pada
tingkat dharuriyyat yakni dinyariatkan nya nikah agar menghindari perzinahan.
Maka bisa dinilai keputusan hakim sudah sesuai dengan kaidah pokok Maqāṣid
syarī’ah.
Collections
- Islamic Law [939]
