| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis investasi cryptocurrency melalui
aplikasi Binance dari perspektif hukum Islam. Cryptocurrency, khususnya Bitcoin
dan altcoin lainnya, telah menjadi fenomena global dengan potensi keuntungan
yang signifikan, namun juga menghadapi berbagai tantangan hukum dan etika,
terutama dalam konteks hukum Islam. Metode penelitian ini melibatkan pendekatan
normatif yuridis dengan studi literatur mengenai prinsip-prinsip syariah terkait
investasi, serta analisis aplikasi Binance sebagai platform perdagangan
cryptocurrency. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investasi cryptocurrency
memiliki karakteristik yang sering kali sulit diselaraskan dengan prinsip-prinsip
syariah, seperti ketidakpastian (gharar) dan spekulasi (maysir). Walaupun beberapa
ulama berpendapat bahwa cryptocurrency dapat dipertimbangkan sebagai aset halal
jika memenuhi kriteria tertentu, risiko volatilitas dan ketidakpastian yang tinggi
tetap menjadi perhatian utama. Selain itu, aplikasi Binance yang digunakan sebagai
studi kasus menawarkan berbagai fitur dan mekanisme yang perlu ditelaah lebih
dalam untuk menentukan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian
ini menyimpulkan bahwa investasi cryptocurrency di Binance perlu dikelola
dengan hati-hati untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum Islam. Disarankan
agar investor melakukan kajian mendalam dan berkonsultasi dengan ahli syariah
sebelum melakukan investasi. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap
pemahaman dan penerapan prinsip syariah dalam dunia investasi cryptocurrency
yang terus berkembang. | en_US |