Studi Analisis Terhadap Implementasi Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 Tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar dipelihara Oleh Negara Perspektif Hukum Islam
Abstract
Kemiskinan tetap menjadi tantangan global yang signifikan, dengan sekitar 1,3
miliar orang hidup di bawah garis kemiskinan. Di Indonesia, data Badan Pusat
Statistik menunjukkan penurunan persentase penduduk miskin menjadi 9,03%
pada Maret 2024, berkurang 0,33% dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam
konteks berbangsa dan bernegara, anak-anak sebagai generasi penerus berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan perlindungan dari tindak kekerasan. Namun,
data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 1.237 kasus
pelanggaran hak anak selama 2023, menunjukkan perlunya perhatian lebih
terhadap anak-anak terlantar.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 34 Ayat (1) UUD
1945 mengenai fakir miskin dan anak terlantar dalam perspektif hukum Islam.
Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan fokus pada studi
kepustakaan yang melibatkan jurnal ilmiah, ensiklopedia, buku, dan dokumen
pendukung lainnya. Penelitian ini menyoroti pandangan Al-Qur’an mengenai
kemiskinan dan menjelaskan makna fakir miskin sebagai individu yang tidak
mampu memenuhi kebutuhan hidup. Berbagai strategi pengoptimalan
pemeliharaan fakir miskin diusulkan, termasuk anjuran untuk bekerja,
pemberdayaan melalui Zakat, Infaq, dan Sedekah, serta hidup sederhana.
Hak Asasi Anak yang dijaga dan dilindungi oleh hukum menjadikan anak terlantar
harus memperoleh keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat. Dengan
memahami permasalahan ini, diharapkan penelitian ini dapat memberikan
kontribusi dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif untuk menangani
kemiskinan dan perlindungan anak, serta mengoptimalkan implementasi hak-hak
mereka sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Collections
- Islamic Law [923]
