Penolakan Hak Asuh Anak Pasca Istri Meninggal Perspektif Hukum Islam dan UU Perlindungan Anak
Abstract
Putusnya perkawinan apabila salah satu diantara suami dan istri meninggal dunia maka tidak memutus hak dan kewajiban orangtua untuk mengasuh anak- anaknya. Kemudian jika terjadi penolakan hak asuh anak atau enggan untuk mengasuh anaknya hal itu berpotensi pada penelantaran anak. Dalam penelitian ini terdapat aturan-aturan Hadhanah berdasarkan Hukum Islam dan UU Perlindungan Anak, dan akan diberi sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut. Berdasarkan latar belakang ini penulis memutuskan untuk membahas dua point pembahasan, pertama bagaimana tinjauan Hukum Islam dan UU Perlindungan Anak terhadap penolakan hak asuh anak oleh suami pasca istri meninggal, kedua sanksi apa bagi ayah yang enggan mengasuh anaknya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif. Bahan-bahan yang digunakan untuk penelitian ini dengan mengumpulkan data-data seperti dalam jurnal, skripsi, buku, dan lain sebagainya. Hasil dari penelitian ini dalam UU Perlindungan Anak dan Hukum Islam menegaskan bahwa keengganan mengasuh anak dapat dikategorikan sebagai penelantaran anak. Dan dilihat dari sanksi penelantaran anak, maka pelaku diberi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau didenda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Umumnya hak asuh anak jatuh kepada ibu, namun dalam kasus ini sang ibu telah tiada sehingga hal tersebut yang membuat penelitian ini berbeda dengan penelitian lain.
URI
dspace.uii.ac.idCollections
- Islamic Law [923]
