| dc.description.abstract | Hadirnya Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi payung hukum bagi pengaturan produkhalaldiIndonesia. Jaminanproduk halal secara teknis kemudian di jabarkan melalui proses sertifikasi. Sebelumnya, sertifikasi halal bersifat voluntary (sukarela), dalam UU JPH menjadi mandatory (keharusan).Oleh karena itu,semua produk yangmasuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Hal tersebut juga berlaku bagi rumah potong ayam (RPA) yang wajib bersertifikat halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesiapan rumah potong ayam terhadap kewajiban sertifikasi halal dilihat dari lokasi, tempat, dan alat proses produk halal. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di rumah potong ayam di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Informan penelitian ini adalah Ibu Yani, Mas Fathurrahman, Bapak Afrinal, dan Bapak Muhyi. Teknik pengumpulan data diperoleh dengan metode observasi dan wawancara. Teknik analisis data menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rumah potong ayam di kecamatan Baros kabupaten Serang khususnya di rumah potong ayam H. Dupi dan Sumber Jagal Ayam Dua Putri memang belum tersertifikasi halal dari BPJPH maupun MUI, dikarenakan ketidak tahuan pelaku usaha tentang wajibnya sertifikasi halal. Namun, dilihat dari lokasi, tempat, dan alat proses produk halal, rumah potong ayam tersebut sudah sesuai dengan ketentuan terkait lokasi, tempat dan alat proses produk halal sebagaimana dalam Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. | en_US |