Show simple item record

dc.contributor.authorIzza Alfia, Nur
dc.date.accessioned2024-10-14T03:23:02Z
dc.date.available2024-10-14T03:23:02Z
dc.date.issued2021
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id
dc.description.abstractPada era digital ini masyarakat terus dituntut untuk mengikuti perkembangan berbagai inovasi. salah satunya, pada bidang keuangan yakni adanya penyelenggara layanan jasa pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syari’ah. Hal tersebut tentunya sebagai upaya untuk ikut membangun perekonomian nasional. Dengan adanya layanan ini masyarakat dipermudah melakukan transaksi pinjam meminjam yang mana dapat dilakukan dimana saja secara online. Akan tetapi dibalik kemudahan dalam bertransaksi tersebut masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang akad akad yang digunakan dalam pelaksanaan transaksi. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep transaksi pinjam meminjam yang sesuai dengan fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018. Dilihat dari jenisnya, penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian kepustakaan atau library research dengan pendekatan deskriptif. Sedangkan sumber data dalam penelitian ini terbagi menjadi dua yaitu sumber data primer ysng diperoleh dari Al-Quran dan hadis serta, Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018. Kemudian sumber data sekunder meliputi buku buku dan karya ilmiah yang berkaitan dengan fintech peer to peer lending kemudian dianalisis menggunakan metode deduktif untuk mendapatkan jawaban atas rumusan masalah. Hasil dari penelitian ini bahwa DSN MUI dalam merumuskan fatwa tentang layanan pembiayaan dengan cara menggali sumber-sumber hukum islam dan menggunakan kaidah fiqh serta pendapat para ulama. Dalam fatwa ini terdapat beberapa ketentuan terkait kesesuaian subjek hukum, pedoman dan mekanisme serta penggunaan akad pada layanan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk akad yang digunakan dalam melakukan aktivitas transaksi pinjam meminjam menggunakan akad qard dan akad wakalah bil ujrah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectFatwa DSN, Fintech, peer to peer lending (P2PL)en_US
dc.titleImplementasi Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN- MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariahen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM17421178


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record