Show simple item record

dc.contributor.authorHibatullah, Sulthan Akmal
dc.date.accessioned2024-10-07T04:46:27Z
dc.date.available2024-10-07T04:46:27Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/52177
dc.description.abstractIndonesia mengumumkan untuk kembali aktif sebagai anggota OPEC pada bulan Desember 2015. Namun belum sampai satu tahun Indonesia kembali menangguhkan keanggotaan dalam OPEC pada tahun 2016 yang disebabkan oleh kebijakan pemotongan kuota produksi minyak yang dikeluarkan oleh OPEC. Penelitian ini akan membahas alasan dan proses Indonesia kembali menangguhkan keanggotaannya dalam OPEC. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teori decision-making process The Rational Actor menurut Graham T. Allison yang menjadi acuan penelitian untuk menganalisis alasan dan proses Indonesia kembali menangguhkan keanggotaannya dalam OPEC. Sesuai dengan teori The Rational Actor, maka analisis akan ditinjau dari Goals & Objectives, Alternatives, Consequences, dan Choice pemerintah Indonesia terkait kasus tersebut. Lebih lanjut, hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa keputusan Indonesia untuk menangguhkan keanggotaannya dalam OPEC merupakan usaha pemerintah dalam melindungi kepentingan nasionalnya. Dengan penangguhan keanggotaan Indonesia dari OPEC, Indonesia dapat menjaga produksi minyaknya sesuai dengan RAPBN 2017 tanpa harus terganggu kebijakan pemotongan kuota produksi minyak yang ditetapkan oleh OPEC. Penagguhan keanggotaan Indonesia dari OPEC juga tidak berpengaruh pada kerjasama bilateral Indonesia dengan negara anggota OPEC.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPemerintah Indonesiaen_US
dc.subjectMinyak Bumien_US
dc.subjectOPECen_US
dc.subjectRational Actor Modelen_US
dc.titleAnalisis Alasan Penangguhan Indonesia dari Keanggotaan Opec (Organization of the Petroleum Exporting Countries) Pada Tahun 2016en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20323364


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record