• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Islamic Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Islamic Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Perlindungan Hukum Atas Pelayanan Kesehatan Tradisional Syar’i Tibbunnabawi di Kabupaten Berau Perspektif Maqasid Syariah

    Thumbnail
    View/Open
    20933003.pdf (6.853Mb)
    Date
    2024
    Author
    Arafah, Hasanuddin
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kesehatan merupakan kebutuhan pokok sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. pelayanan kesehatan tradisional, layanan kesehatan itu penting, asumsi masyarakat terhadap pengobatan modern terkadang masih dipertanyakan keamanannya, karena penggunaan pengobatan medis dalam jangka panjang. dan dosis tinggi akan berdampak negatif pada pasien. Sehingga keberadaan obat tradisional tetap menempati hati masyarakat luas. Berangkat dari asas keadilan, maka setiap komponen yang terintegrasi dalam pelayanan kesehatan harus mendapatkan kesetaraan. Kendala dalam membangun kesehatan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tradisional antara lain sulitnya legalitas, kurang detailnya peraturan perundang-undangan kesehatan, kurang menguntungkannya manfaat obat tradisional merupakan permasalahan bagi pelayanan kesehatan tradisional syar‟i pada umumnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji sejauh mana perlindungan hukum terhadap pelayanan kesehatan tradisional syar'i tibbunnabawi dari segi pengaturan dan pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), lokasi di kabupaten Berau. Dinas kesehatan, griya sehat dan praktisi pelayanan kesehatan tradisional perorangan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Urgensi perlindungan hukum pelayanan kesehatan tradisional syar'i tibbunnabawi dapat dilihat dari aspek sejarah, aspek sosiologi, aspek psikologis,aspek fisik dan aspek estetika sedangkan legalitas pelayanan kesehatan tradisional syar'i di kabupaten Berau kurang ideal dari 722 orang yang memiliki Surat Terdaftar Praktisi pelayanan kesehatan tradisional (STPT) 36 orang jika persentasenya hanya 5,0%. Kedua, Formulasi hukum pelayanan kesehatan tradisional dapat dilihat pada Pasal 1, 48, 59, 60, dan 61 Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah No.103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Permenkes No. 15 Tahun 2018. Ketiga, implementasi perlindungan hukum pelayanan kesehatan tradisional tibbunnabawi dapat dilihat dari Undang-Undang Republik Indonesia tentang kesehatan. Keempat, implementasi perlindungan hukum pelayanan kesehatan tradisional tibbunnabawi dalam perspektif maqasid syariah dapat dilihat dari inti tujuan Islam yaitu menjaga kesehatan yang diimplementasikan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Sejalan dengan hasil penelitian, peneliti merekomendasikan untuk: Pertama. Dinas Kesehatan Kabupaten Berau perlu meningkatkan pelayanan dan pembinaan pelayanan kesehatan tradisional syar'i dengan menciptakan program yang memberdayakan dan menyejahterakan. Kedua, bagi Hattra ( Penyehat tradisional) hendaknya memiliki STPT untuk mendapatkan legalitas dalam menjalankan pelayanan pengobatan dan mendirikan assosiasi pelayanan kesehatan tradisional syar'i. Ketiga, agar masyarakat bijak dalam memilih obat tradisional.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/52056
    Collections
    • Doctor of Islamic Law [51]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV