Perlindungan Hukum Atas Pelayanan Kesehatan Tradisional Syar’i Tibbunnabawi di Kabupaten Berau Perspektif Maqasid Syariah
Abstract
Kesehatan merupakan kebutuhan pokok sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. pelayanan
kesehatan tradisional, layanan kesehatan itu penting, asumsi masyarakat terhadap
pengobatan modern terkadang masih dipertanyakan keamanannya, karena penggunaan
pengobatan medis dalam jangka panjang. dan dosis tinggi akan berdampak negatif pada
pasien. Sehingga keberadaan obat tradisional tetap menempati hati masyarakat luas.
Berangkat dari asas keadilan, maka setiap komponen yang terintegrasi dalam pelayanan
kesehatan harus mendapatkan kesetaraan. Kendala dalam membangun kesehatan
masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tradisional antara lain sulitnya legalitas,
kurang detailnya peraturan perundang-undangan kesehatan, kurang menguntungkannya
manfaat obat tradisional merupakan permasalahan bagi pelayanan kesehatan tradisional
syar‟i pada umumnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji sejauh mana
perlindungan hukum terhadap pelayanan kesehatan tradisional syar'i tibbunnabawi dari
segi pengaturan dan pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field
research), lokasi di kabupaten Berau. Dinas kesehatan, griya sehat dan praktisi pelayanan
kesehatan tradisional perorangan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
adalah deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Urgensi perlindungan hukum
pelayanan kesehatan tradisional syar'i tibbunnabawi dapat dilihat dari aspek sejarah,
aspek sosiologi, aspek psikologis,aspek fisik dan aspek estetika sedangkan legalitas
pelayanan kesehatan tradisional syar'i di kabupaten Berau kurang ideal dari 722 orang
yang memiliki Surat Terdaftar Praktisi pelayanan kesehatan tradisional (STPT) 36 orang
jika persentasenya hanya 5,0%. Kedua, Formulasi hukum pelayanan kesehatan
tradisional dapat dilihat pada Pasal 1, 48, 59, 60, dan 61 Undang-Undang Republik
Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah No.103
Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Permenkes No. 15 Tahun 2018.
Ketiga, implementasi perlindungan hukum pelayanan kesehatan tradisional tibbunnabawi
dapat dilihat dari Undang-Undang Republik Indonesia tentang kesehatan. Keempat,
implementasi perlindungan hukum pelayanan kesehatan tradisional tibbunnabawi dalam
perspektif maqasid syariah dapat dilihat dari inti tujuan Islam yaitu menjaga kesehatan
yang diimplementasikan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Sejalan dengan
hasil penelitian, peneliti merekomendasikan untuk: Pertama. Dinas Kesehatan Kabupaten
Berau perlu meningkatkan pelayanan dan pembinaan pelayanan kesehatan tradisional
syar'i dengan menciptakan program yang memberdayakan dan menyejahterakan. Kedua,
bagi Hattra ( Penyehat tradisional) hendaknya memiliki STPT untuk mendapatkan
legalitas dalam menjalankan pelayanan pengobatan dan mendirikan assosiasi pelayanan
kesehatan tradisional syar'i. Ketiga, agar masyarakat bijak dalam memilih obat
tradisional.
