| dc.description.abstract | Hukum maritim internasional telah diatur melalui UNCLOS yang dibuat pada
tahun 1982, pengaturan mengenai garis batas wilayah dan hak serta kewajiban
negara secara maritim terdapat di dalam UNCLOS. Segala hal yang melanggar
UNCLOS dianggap sebagai kejahatan internasional. Penangkapan ikan ilegal
merupakan kejahatan transnasional di bidang maritim yang memunculkan
ancaman dalam bidang ekonomi, politik, dan stabilitas keamanan bagi negara
pantai dan negara-negara sekitarnya. Pada tingkat geopolitik, penangkapan ikan
ilegal memunculkan ancaman terhadap stabilitas regional maritim. Isu
penangkapan ikan ilegal secara global meningkat pesat pada satu dekade terakhir,
didorong dari tingginya permintaan akan olahan hasil laut serta meningkatnya
ketegangan maritim global dan regional. Salah satu pelaku penangkapan ikan
ilegal terbesar adalah Tiongkok, yang secara terus menerus menerus mengerahkan
kapal penangkap ikan disertai dengan kapal patroli ke wilayah laut negara lain.
Kerugian material bagi ekonomi lokal, kerusakan sumber daya, dan guncangan
terhadap keamanan regional membuat aktivitas penangkapan ikan ilegal menjadi
kejahatan yang mengancam stabilitas global. | en_US |