Show simple item record

dc.contributor.authorLinasta, Selanda Poppy
dc.date.accessioned2024-09-26T01:43:08Z
dc.date.available2024-09-26T01:43:08Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/51994
dc.description.abstractHukum maritim internasional telah diatur melalui UNCLOS yang dibuat pada tahun 1982, pengaturan mengenai garis batas wilayah dan hak serta kewajiban negara secara maritim terdapat di dalam UNCLOS. Segala hal yang melanggar UNCLOS dianggap sebagai kejahatan internasional. Penangkapan ikan ilegal merupakan kejahatan transnasional di bidang maritim yang memunculkan ancaman dalam bidang ekonomi, politik, dan stabilitas keamanan bagi negara pantai dan negara-negara sekitarnya. Pada tingkat geopolitik, penangkapan ikan ilegal memunculkan ancaman terhadap stabilitas regional maritim. Isu penangkapan ikan ilegal secara global meningkat pesat pada satu dekade terakhir, didorong dari tingginya permintaan akan olahan hasil laut serta meningkatnya ketegangan maritim global dan regional. Salah satu pelaku penangkapan ikan ilegal terbesar adalah Tiongkok, yang secara terus menerus menerus mengerahkan kapal penangkap ikan disertai dengan kapal patroli ke wilayah laut negara lain. Kerugian material bagi ekonomi lokal, kerusakan sumber daya, dan guncangan terhadap keamanan regional membuat aktivitas penangkapan ikan ilegal menjadi kejahatan yang mengancam stabilitas global.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectUNCLOSen_US
dc.subjectPenangkapan Ikan Ilegalen_US
dc.subjectTiongkoken_US
dc.subjectGeopolitiken_US
dc.titlePelanggaran Tiongkok Terhadap Unclos Terkait dengan Penangkapan Ikan di Wilayah Laut Tiongkok Selatan Pada Tahun 2013-2023en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20323225


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record