Pemikiran Perempuan Tentang Financial Independence dalam Perspektif Maqosid Syariah Jasser Auda (Studi Pada Dosen Perempuan di Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia)
Abstract
Financial independence adalah keadaan seseorang sudah mencapai
tingkat kemandirian keuangan dengan cara passive income. Tujuan dari penelitian
ini menggunakan pengamatan beberapa dosen dalam melihat kondisi atas
fenomena finacial Independence. Dosen salah satu parameter kualitas suatu
pendidikan. Bagi mahasiswa, bukan hanya mentransfer ilmu, juga mentransfer
karakter. Pendidikan merupakan baby step untuk menunjang karir perempuan
untuk mengubah kedudukannya dalam struktur sosial masyarakat. Finacial
Independence sebagai jembatan bagi seorang perempuan dapat menikmati
kehidupan. Bekerja untuk berkarir atau mencukupi kebutuhan hidup nyatanya
banyak menyita perhatian, baik dari pikiran, waktu serta tenaga. Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Dengan jumlah
5 orang informan dari dosen perempuan dari Fakultas Ilmu Agama Islam
Universitas Islam Indonesia. Teknik analisis penelitian ini menggunakan
triangulasi dengan pendekatan fenomenologi. Hasil dari penelitian ini dengan
menggunakan pisau analisis maqosid syariah Jasser Auda tentang financial
independence. Dalam teori sistemnya maqosid syariah Jasser Auda merumuskan
maqosid syariah yang dikenal sebagai untuk menjaga kebutuhan dharuriyat
menjadi meningkatan potensi dharuriyat tersebut. Yaitu meningkatkan sumber
daya manusia serta agar mampu mencapai kesejahteraan atas pendapatan dari
active income menjadi passive income. Maka financial independence merupakan
hal yang penting bagi perempuan, kepentingan ini dalam menjaga kehormatan
serta harta yang dimiliki perempuan secara mandiri. Dimulai dari bekerja terlebih
dahulu agar mampu menghasilkan sejumlah uang. Nantinya pengelolaan uang
akan dijadikan tabungan atau investasi. Sering dikenal sebagai syirkah.
Mengedepankan human right.
