| dc.description.abstract | Salah satu kebutuhan energi utama adalah bahan bakar minyak (BBM).
Berdasarkan data disebutkan bahwa jumlah permintaan BBM meningkat sebesar
3,16% tiap tahunnya. Pada tahun 2024 kebutuhan BBM diperkirakan 80 juta kL,
produksi BBM 57,5 juta kL dan impor BBM 25,9 juta kL. Oleh karena itu, perlu
dilakukan penambahan kilang minyak untuk mengimbangi kenaikan kebutuhan
bahan bakar minyak tersebut khususnya minyak bensin. Salah satu komponen
blending dalam pembuatan minyak bensin adalah treated naphtha. Naphtha sendiri
mengandung kontaminan yang dapat menjadi poison pada unit Platforming. Saat
ini, kilang minyak di Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai EURO 5 dengan
kandungan sulfur pada naphtha sebesar 0,5 ppm-wt. Oleh karena itu, akan dibangun
pabrik naphtha hydrotreater dengan kapasitas produksi 45.000 ton/tahun. Pabrik
akan didirikan di daerah Plaju, Kota Palembang, Sumatera Selatan seluas 30.720
m2
. Produksi menggunakan proses hydrotreating yaitu pelepasan hidrogen dari
senyawa dengan bantuan katalis Cobalt Molybdenum (Co-Mo) yang berlangsung
di dalam reaktor fixed bed. Proses ini dilakukan pada kondisi operasi tekanan 31,67
atm dan suhu 320 °C. Kemudian keluaran reaktor akan dimurnikan menggunakan
menara distilasi untuk memperoleh produk akhir berupa treated naphtha. Untuk
mencapai kapasitas produksi 45.000 ton/tahun diperlukan naptha sebanyak
71.629,48 ton/tahun dan katalis Co-Mo sebanyak 8.768 kg/tahun. Selain itu pabrik
membutuhkan komponen penunjang speperti air pendingin 136.875,57 kg/jam,
steam 15.092,10 kg/jam, dowtherm A 18.619,94 kg/jam, udara tekan 24,29 m3
/jam,
listrik 61,98 kW, solar 2.026,57 kg/jam. Pabrik ini dikategorikan low risk ditinjau
dari bahan baku yang digunakan, proses yang dilalui, pabrik naphtha hydrotreating
lain yang sudah berdiri. Berdasarkan analisa ekonomi diketahui bahwa keuntungan
setelah pajak sebesar Rp 1.732.945.336.234, Return on Investment setelah pajak
sebesar 19%, Pay Out Time (POT) setelah pajak sebesar 3,46 tahun, Break Even
Point (BEP) sebesar 48,56%, Shut Down Point (SDP) sebesar 27% dan Discounted
Cash Flow Rate (DCFR) sebesar 12,25%. Berdasarkan hasil evaluasi ekonomi
tersebut dapat disimpulkan bahwa unit naphtha hydrotreater layak secara ekonomi
untuk didirikan. | en_US |