Show simple item record

dc.contributor.authorHumaidi
dc.date.accessioned2024-09-19T02:04:06Z
dc.date.available2024-09-19T02:04:06Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/51902
dc.description.abstractPeraturan tentang wakaf secara tertulis sudah ada sejak tahun 1960 yang mengatur terkait Agraria hingga diatur dengan jelas pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Meski demikian, permasalahan wakaf masih saja terjadi, salah satu penyebabnya adalah objek wakaf belum bersertifikat. Berdasarkan data pada Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), sekitar 42,57% atau sekitar 42.737,31 hektar tanah wakaf belum bersertifikat. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, maka objek wakaf perlu penetapan Pengadilan, namun hingga saat ini belum terdapat aturan yang jelas yang mengatur instansi mana yang mempunyai kewenangan dalam memeriksa penetapan (isbat) wakaf. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ijtihad progresif Majelis Hakim pada hukum formil dalam memeriksa dan memutus perkara permohonan isbat wakaf Nomor 517/Pdt.P/2021/PA.Ktl, dan selanjutnya dikaji juga terkait implementasi dari ijtihad progresif tersebut. Penelitian ini berjenis kualitatif dengan data primernya berupa hasil wawancara terhadap Majelis Hakim dan pihak Pemohon, penetapan Nomor 517/Pdt.P/2021/PA.Ktl dan didukung dengan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan serta tulisan terkait. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya telah menerapkan ijtihad dalam hukum formil dengan menyatakan bahwa Peradilan Agama mempunyai kewenangan absolut dalam memeriksa dan memutus perkara isbat wakaf. Ijtihad hakim tersebut berlandaskan atas 2 (dua) teori yaitu teori penemuan hukum dengan metode penafsiran gramatikal dan teori penemuan hukum dengan metode argumentasi analogi. Selain itu ijtihad yang dilakukan oleh Majelis Hakim juga dikategorikan sebagai ijtihad progresif karena telah mengesampingkan konvensi umum yang menyatakan bahwa melakukan ijtihad dalam ranah hukum formil tidak diperbolehkan. Ijtihad progresif tersebut telah terimplementasikan yakni dengan penetapan Nomor 517/Pdt.P/2021/PA.Ktl, maka tanah wakaf telah mendapatkan sertifikat wakaf dari BPN dan terhindar dari pihak-pihak yang akan merebut tanah wakaf tersebut.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectIjtihad Progresifen_US
dc.subjectImplementasien_US
dc.subjectHukum Formilen_US
dc.subjectIsbat Wakafen_US
dc.titleImplementasi Ijtihad Progresif Hakim dalam Hukum Formil Pada Perkara Isbat Wakaf di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Studi Penetapan Nomor 517/Pdt.P/2021/PA.Ktl)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20913067


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record