| dc.description.abstract | Peraturan tentang wakaf secara tertulis sudah ada sejak tahun 1960 yang
mengatur terkait Agraria hingga diatur dengan jelas pada Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2004 tentang Wakaf. Meski demikian, permasalahan wakaf masih saja terjadi,
salah satu penyebabnya adalah objek wakaf belum bersertifikat. Berdasarkan data
pada Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), sekitar 42,57% atau sekitar 42.737,31 hektar
tanah wakaf belum bersertifikat. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, maka objek
wakaf perlu penetapan Pengadilan, namun hingga saat ini belum terdapat aturan yang
jelas yang mengatur instansi mana yang mempunyai kewenangan dalam memeriksa
penetapan (isbat) wakaf. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ijtihad progresif
Majelis Hakim pada hukum formil dalam memeriksa dan memutus perkara
permohonan isbat wakaf Nomor 517/Pdt.P/2021/PA.Ktl, dan selanjutnya dikaji juga
terkait implementasi dari ijtihad progresif tersebut. Penelitian ini berjenis kualitatif
dengan data primernya berupa hasil wawancara terhadap Majelis Hakim dan pihak
Pemohon, penetapan Nomor 517/Pdt.P/2021/PA.Ktl dan didukung dengan data
sekunder berupa peraturan perundang-undangan serta tulisan terkait. Penelitian ini
menggunakan pendekatan studi kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukan
bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya telah menerapkan ijtihad
dalam hukum formil dengan menyatakan bahwa Peradilan Agama mempunyai
kewenangan absolut dalam memeriksa dan memutus perkara isbat wakaf. Ijtihad
hakim tersebut berlandaskan atas 2 (dua) teori yaitu teori penemuan hukum dengan
metode penafsiran gramatikal dan teori penemuan hukum dengan metode
argumentasi analogi. Selain itu ijtihad yang dilakukan oleh Majelis Hakim juga
dikategorikan sebagai ijtihad progresif karena telah mengesampingkan konvensi
umum yang menyatakan bahwa melakukan ijtihad dalam ranah hukum formil tidak
diperbolehkan. Ijtihad progresif tersebut telah terimplementasikan yakni dengan
penetapan Nomor 517/Pdt.P/2021/PA.Ktl, maka tanah wakaf telah mendapatkan
sertifikat wakaf dari BPN dan terhindar dari pihak-pihak yang akan merebut tanah
wakaf tersebut. | en_US |