Implementasi Pernyataan Fasik Wali Nikah dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Di Kua Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie)
Abstract
Syarat adil bagi wali nikah sering kali menjadi kekhawatiran tersendiri bagi calon
wali nikah di wilayah Kecamatan Padang Tiji, sehingga banyak wali yang
menyatakan dirinya fasik dan tidak dapat menjadi wali nikah untuk anak
kandungnnya sendiri serta menyerahkan hak perwaliannya kepada pihak KUA.
Fokus dan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang
melatarbelakangi wali nikah membuat pernyataan fasik serta bagaimana persepsi
KUA terhadap pemahaman wali nikah fasik dan bagaimana terapan akad nikah
bagi wali yang menyatakan dirinya fasik. Metode penelitian yang digunakan
adalah sosiologis dengan pendekatan kualitatif yuridis empiris yang berlokasi di
KUA Kecamatan Padang Tiji dengan informan utama adalah pegawai KUA, wali
nikah, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
masyarakat Kecamatan Padang Tiji memahami bahwa daripada status kefasikan
mereka menjadi penghalang keabsahan nikah maka lebih baik diwakilkan saja
kepada KUA. Faktor yang melatarbelakangi hal tersebut karena sempit dalam
memaknai syarat adil wali nikah, seperti wali nikah harus pernah mengaji
(mondok) di pesantren, tidak pernah meninggalkan shalat, sering berjamaah, fasih
bacaan al-Qur‟an dibalik faktor lain seperti tidak percaya diri tampil di majelis
pernikahan dan beranggapan lebih utama dinikahkan oleh pihak KUA atau toko
agama. Dalam menentukan status wali nikah apakah adil atau fasik, KUA
bekerjasama dengan aparat desa untuk melihat keseharian calon wali nikah secara
lahiriyah dengan memandang shalat wajib sebagai standar, wali yang berstatus
fasik akan dilakukan pembinaan dan dianjurkan bertaubat. Dengan
mempertimbangkan kemaslahatan seandainya wali masih fasik, maka KUA akan
melanjutkan prosesi pernikahan dengan landasan pendapat ulama yang tidak
mensyaratkan wali nikah harus adil.
