• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Master of Islamic Studies
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Master of Islamic Studies
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Implementasi Pernyataan Fasik Wali Nikah dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Di Kua Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie)

    Thumbnail
    View/Open
    20913068.pdf (6.046Mb)
    Date
    2024
    Author
    Mujahid, Ibnu
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Syarat adil bagi wali nikah sering kali menjadi kekhawatiran tersendiri bagi calon wali nikah di wilayah Kecamatan Padang Tiji, sehingga banyak wali yang menyatakan dirinya fasik dan tidak dapat menjadi wali nikah untuk anak kandungnnya sendiri serta menyerahkan hak perwaliannya kepada pihak KUA. Fokus dan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang melatarbelakangi wali nikah membuat pernyataan fasik serta bagaimana persepsi KUA terhadap pemahaman wali nikah fasik dan bagaimana terapan akad nikah bagi wali yang menyatakan dirinya fasik. Metode penelitian yang digunakan adalah sosiologis dengan pendekatan kualitatif yuridis empiris yang berlokasi di KUA Kecamatan Padang Tiji dengan informan utama adalah pegawai KUA, wali nikah, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Kecamatan Padang Tiji memahami bahwa daripada status kefasikan mereka menjadi penghalang keabsahan nikah maka lebih baik diwakilkan saja kepada KUA. Faktor yang melatarbelakangi hal tersebut karena sempit dalam memaknai syarat adil wali nikah, seperti wali nikah harus pernah mengaji (mondok) di pesantren, tidak pernah meninggalkan shalat, sering berjamaah, fasih bacaan al-Qur‟an dibalik faktor lain seperti tidak percaya diri tampil di majelis pernikahan dan beranggapan lebih utama dinikahkan oleh pihak KUA atau toko agama. Dalam menentukan status wali nikah apakah adil atau fasik, KUA bekerjasama dengan aparat desa untuk melihat keseharian calon wali nikah secara lahiriyah dengan memandang shalat wajib sebagai standar, wali yang berstatus fasik akan dilakukan pembinaan dan dianjurkan bertaubat. Dengan mempertimbangkan kemaslahatan seandainya wali masih fasik, maka KUA akan melanjutkan prosesi pernikahan dengan landasan pendapat ulama yang tidak mensyaratkan wali nikah harus adil.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/51865
    Collections
    • Master of Islamic Studies [179]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV