Show simple item record

dc.contributor.authorMustanir, Ahmad
dc.date.accessioned2024-09-12T06:52:47Z
dc.date.available2024-09-12T06:52:47Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/51808
dc.description.abstractStudi mengenai formulasi hukum penyelesaian sengketa (studi kasus pemikiran Tuan Guru di Lombok) dilatarbelakangi oleh banyaknya aset wakaf yang tidak dikelola secara profesional. Kondisi aset wakaf yang minim pengamanan dan perlindungan di Pulau Lombok, mengancam keberadaan aset serta produktifitasnya. Hal ini kemudian memicu terjadinya fenomena sengketa wakaf di Pulau Lombok. Mekanisme penyelesaian sengketa wakaf di Indonesia sebenarnya telah dijelaskan dalam undang-undang maupun berbagai hasil penelitian akademik. Akan tetapi tawaran penyelesaian yang diajukan belum mampu mewujudkan terciptanya keadilan maupun pencapaian dalam hukum Islam (maqāṣid syarī’ah). Adapun penyelesaian sengketa wakaf di Pulau Lombok, eksistensi dan peran lembaga adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama masih penjadi pilihan utama. Dalam hlm ini sosok Tuan Guru memiliki perang penting. Bagi masyarakat Pulau Lombok, Tuan Guru memiliki kapasitas dalam berbagai aktivitas keagamaan di tengah-tengah masyarakat. Pentingnya kedudukan Tuan Guru sebagai panutan masyarakat, penelitian ini mengeksplorasi, mendeskripsikan dan mengkonstruksi pemikiran Tuan Guru sebagai formulasi hukum dalam menyelesaikan persoalan sengketa wakaf. Permasalahan pokok sebagai fokus kajian dalam penelitian ini adalah latar belakang terjadinya sengketa wakaf di Pulau Lombok, formulasi hukum penyelesaian sengketa wakaf yang dilakukan Tuan Guru di Pulau Lombok dan kontribusi hukumnya di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang dikumpulkan melalui observasi, wawancara,dan dokumentasi bersumber dari Badan Amil Zakāt Nasional, Tuan Guru, Pengurus Organisasi Nahdlatul Wathan, pengurus organisasi Nahdlatul Ulama, Pengurus Organisasi Muhamadiyah, Tokoh Adat, Wakif, Nażir (pengelola wakaf), dan informasi dari berbagai dokumen tertulis maupun elektronik. Uji kebasahan data dilakukan dengan menerapkan perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan triangulasi. Adapun analisis data dimulai dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data (kesimpulan). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, terjadinya sengketa wakaf di Pulau Lombok dilatarbelakangi oleh pengetahuan masyarakat yang masih awam mengenai wakaf termasuk didalamnya praktif wakaf dengan lisan, sehingga ahli waris dari Wakif sering mempermasalahkan harta yang telah diwakafkan. Selain itu kesadaran masyarakat masih kurang untuk mendaftarkan kepada lembaga resmi. Kedua, metode penyelesaian sengketa wakaf yang dilakukan oleh Tuan Guru adalah musyawarah. Ketiga, formulasi hukum penyelesaian sengketa oleh Tuan Guru dapat dijadikan kontribusi Hukum di Indonesia yaitu dengan menggunakan prinsip yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat (adaptif), penyelesaian hukum yang disesuaikan ruang dan waktu (reflektif) dan penyelesaian harus memberikan rasa keadilan dan kemaslahatan (fungsional).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectFormulasi Hukumen_US
dc.subjectSengketa Wakafen_US
dc.subjectTuan Guruen_US
dc.titleReformulasi Hukum Penyelesaian Sengketa Wakaf (Studi Kasus Pemikiran Tuan Guru di Lombok)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18933001


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record