| dc.description.abstract | Studi mengenai formulasi hukum penyelesaian sengketa (studi kasus
pemikiran Tuan Guru di Lombok) dilatarbelakangi oleh banyaknya aset wakaf yang
tidak dikelola secara profesional. Kondisi aset wakaf yang minim pengamanan dan
perlindungan di Pulau Lombok, mengancam keberadaan aset serta
produktifitasnya. Hal ini kemudian memicu terjadinya fenomena sengketa wakaf di
Pulau Lombok. Mekanisme penyelesaian sengketa wakaf di Indonesia sebenarnya
telah dijelaskan dalam undang-undang maupun berbagai hasil penelitian akademik.
Akan tetapi tawaran penyelesaian yang diajukan belum mampu mewujudkan
terciptanya keadilan maupun pencapaian dalam hukum Islam (maqāṣid syarī’ah).
Adapun penyelesaian sengketa wakaf di Pulau Lombok, eksistensi dan peran
lembaga adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama masih penjadi pilihan utama.
Dalam hlm ini sosok Tuan Guru memiliki perang penting. Bagi masyarakat Pulau
Lombok, Tuan Guru memiliki kapasitas dalam berbagai aktivitas keagamaan di
tengah-tengah masyarakat. Pentingnya kedudukan Tuan Guru sebagai panutan
masyarakat, penelitian ini mengeksplorasi, mendeskripsikan dan mengkonstruksi
pemikiran Tuan Guru sebagai formulasi hukum dalam menyelesaikan persoalan
sengketa wakaf.
Permasalahan pokok sebagai fokus kajian dalam penelitian ini adalah latar
belakang terjadinya sengketa wakaf di Pulau Lombok, formulasi hukum
penyelesaian sengketa wakaf yang dilakukan Tuan Guru di Pulau Lombok dan
kontribusi hukumnya di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan
deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang dikumpulkan
melalui observasi, wawancara,dan dokumentasi bersumber dari Badan Amil Zakāt
Nasional, Tuan Guru, Pengurus Organisasi Nahdlatul Wathan, pengurus organisasi
Nahdlatul Ulama, Pengurus Organisasi Muhamadiyah, Tokoh Adat, Wakif, Nażir
(pengelola wakaf), dan informasi dari berbagai dokumen tertulis maupun
elektronik. Uji kebasahan data dilakukan dengan menerapkan perpanjangan
keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan triangulasi. Adapun analisis data dimulai
dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data
(kesimpulan).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, terjadinya sengketa wakaf
di Pulau Lombok dilatarbelakangi oleh pengetahuan masyarakat yang masih awam
mengenai wakaf termasuk didalamnya praktif wakaf dengan lisan, sehingga ahli
waris dari Wakif sering mempermasalahkan harta yang telah diwakafkan. Selain itu
kesadaran masyarakat masih kurang untuk mendaftarkan kepada lembaga resmi.
Kedua, metode penyelesaian sengketa wakaf yang dilakukan oleh Tuan Guru adalah
musyawarah. Ketiga, formulasi hukum penyelesaian sengketa oleh Tuan Guru
dapat dijadikan kontribusi Hukum di Indonesia yaitu dengan menggunakan prinsip
yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat (adaptif), penyelesaian hukum yang
disesuaikan ruang dan waktu (reflektif) dan penyelesaian harus memberikan rasa
keadilan dan kemaslahatan (fungsional). | en_US |