| dc.description.abstract | Pernikahan siri anak di bawah umur yang dilakukan tanpa adanya penghulu
pada dasarnya merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap ketentuan
perundang-undangan yang terjadi dalam dua bentuk dalam satu waktu, yakni
pelanggaran terhadap batasan usia pernikahan dan pelanggaran terhadap
pencatatan/administrasi pernikahan. Meskipun dalam tinjauan agama sah sebab telah
memenuhi rukun nikah, namun disisi lain terdapat pelanggaran dalam tinjauan
hukum. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif berupa studi kasus,
pendekatannya yaitu pendekatan yuridis dan normatif, metode pengumpulan data
menggunakan teknik wawancara, dan metode anlisis deduktif, untuk ditarik
kesimpulan. Kesimpulannya pelaksanaan pernikahan di bawah umur tanpa adanya
penghulu telah memenuhi syarat dan rukun nikah, sehingga pernikahannya sah secara
agama. Meskipun demikian dalam tinjauan hukum pernikahan tersebut tersebut
dianggap melanggar sebab tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dikatakan bahwa tiap-
tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Faktor
penyebab terjadinya pernikahan di bawah umur adalah kurangnya kesadaran hukum
masyarakat yang tidak menganggap penting pencatatan pernikahan, sikap apatis
sebagian masyarakat terhadap hukum, dan ketentuan pencatatan perkawinan yang
tidak tegas yakni tidak adanya sanksi langsung bagi masyarakat (sanksi hanya berupa
kesulitan untuk memperoleh pelayanan administrasi, seperti akta anak, BPJS, dan
sejenisnya) | en_US |