| dc.description.abstract | Rudapaksa atau pemerkosaan tidak saja terjadi dengan orang lain, bahkan sering
dilakukan dengan sesama anggota keluarga, tetangga bahkan antara bapak dan anak
kandung. Orang yang memiliki hubungan mahram dengan anak seharusnya
menjadi pelindungan baginya, justru menjadi ancaman bagi anak di wilayah
yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam. Kajian ini bertujuan untuk
menganalisis apa sajakah faktor penyebab kerabat melakukan rudapaksa terhadap
anak? Apakah vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota
Subulussalam bagi kasus rudapaksa terhadap anak sudah sesuai dengan Qanun
Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat? Dan bagaimana implementasi
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 sebagai solusi untuk meminimalisir pelanggaran
syariat di Kota Subulussalam? Penelitian ini menggunakan metode penelitian
yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus. Bahan hukum primer
yang digunakan yaitu Qanun Hukum Jinayat dan putusan Mahkamah Syar’iyah
Kota Subulussalam. Analisis data dilakukan secara kualitatif berdasar data yang
diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang
dilakukan oleh orang terdekatnya di Kota Subulussalam adalah dangkalnya
pemahaman agama dari masing-masing anggota keluarga itu sendiri, pertengkaran
antara suami dengan istri, sering melihat hal-hal porno yang berkaitan dengan
hubungan seksual anak di bawah umur, rasa penasaran terhadap anatomi tubuh
anak, dominasi orang dewasa terhadap anak. Beberapa vonis putusan kasus
rudapaksa semenjak berdirinya Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam sampai
dengan tahun 2023 sudah sesuai dengan Qanun Jinayat dan kepentingan terbaik
bagi anak. Dengan adanya Qanun Jinayat berdampak baik dengan menurunnya
kasus pelanggaran syariat di Kota Subulussalam. | en_US |