Show simple item record

dc.contributor.authorJunaedi
dc.date.accessioned2024-09-12T06:33:05Z
dc.date.available2024-09-12T06:33:05Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/51802
dc.description.abstractRudapaksa atau pemerkosaan tidak saja terjadi dengan orang lain, bahkan sering dilakukan dengan sesama anggota keluarga, tetangga bahkan antara bapak dan anak kandung. Orang yang memiliki hubungan mahram dengan anak seharusnya menjadi pelindungan baginya, justru menjadi ancaman bagi anak di wilayah yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis apa sajakah faktor penyebab kerabat melakukan rudapaksa terhadap anak? Apakah vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam bagi kasus rudapaksa terhadap anak sudah sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat? Dan bagaimana implementasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 sebagai solusi untuk meminimalisir pelanggaran syariat di Kota Subulussalam? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus. Bahan hukum primer yang digunakan yaitu Qanun Hukum Jinayat dan putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam. Analisis data dilakukan secara kualitatif berdasar data yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekatnya di Kota Subulussalam adalah dangkalnya pemahaman agama dari masing-masing anggota keluarga itu sendiri, pertengkaran antara suami dengan istri, sering melihat hal-hal porno yang berkaitan dengan hubungan seksual anak di bawah umur, rasa penasaran terhadap anatomi tubuh anak, dominasi orang dewasa terhadap anak. Beberapa vonis putusan kasus rudapaksa semenjak berdirinya Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam sampai dengan tahun 2023 sudah sesuai dengan Qanun Jinayat dan kepentingan terbaik bagi anak. Dengan adanya Qanun Jinayat berdampak baik dengan menurunnya kasus pelanggaran syariat di Kota Subulussalam.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectRudapaksaen_US
dc.subjectAnaken_US
dc.subjectFiqih Jinayahen_US
dc.titlePutusan Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Pada Kasus Rudapaksa oleh Kerabat Terhadap Anak di Bawah Umur dari Tahun 2019 Sampai dengan Tahun 2023 Persfektif Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan Fiqih Jinayahen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22913025


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record