Show simple item record

dc.contributor.authorMustaqimah, Nur Laili
dc.date.accessioned2018-01-13T12:49:51Z
dc.date.available2018-01-13T12:49:51Z
dc.date.issued2017-10
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/5179
dc.description.abstractTulisan ini bermaksud mengeksplorasi pemikiran Jaser Audah tentang pengembangan konsep maqashid al-syari’ah. Jāser ‘Audah memberikan pemaknaan ulang terhadap makna maqasid al-syariah, yaitu hifz al-din dimaknai ulang dengan menjaga, melindungi dan menghormati kebebasan beragama dan berkepercayaan, hifz al-nasl dimaknai ulang dengan perlindungan terhadap keluarga dan institusi keluarga, hifz al-‘aql dimaknai ulang dengan melipat gandakan pola pikir dan berpikir secara ilmiah, hifz al-karāmah al-insāniyah dimaknai ulang dengan perlindungan kehormatan manusia atau hifz huqūq al-insān dimaknai ulang dengan perlindungan hak-hak manusia, hifz al-nafs dimaknai dimaknai ulang dengan menjaga martabat kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan hifz al-mal dimaknai ulang dengan mengutamakan kepedulian sosial, pembangunan dan kesejahteraan sosial. Dengan adanya pemaknaan ulang maqasid a-syariah setidaknya menjadi penerus bangsa berikutnya untuk berani dan aktif dalam mengkaji metodologi kajian hukum Islam yang lebih fleksibel ketika di lingkungan yang berbeda guna kepentingan kehidupan umat Islam khususnya dan umat manusia pada umumnya kepada kehidupan yang lebih adil, saling menghormati, dan penuh kedamaian.en_US
dc.publisherMagister Studi Islam, FIAI, UIIen_US
dc.subjectMaqashid, mashlahah, mafasid, dan ushul al-khamsah.en_US
dc.titlePENGEMBANGAN USHUL FIQH MENURUT JĀSER ‘AUDAH (PEMAKNAAN ULANG MAKNA MAQĀSID AL-SYARIAH)en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record