Pengelolaan Wakaf Pada Lembaga yang Belum Terdaftar Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus Pada Lembaga Yayasan Tarbiyatul Mukmin Pabelan Magelang)
Abstract
Yayasan Tarbiyatul Mukmin sebagai nazhir wakaf badan hukum memiliki
peran sentral dalam manajemen aset wakaf. Permasalahan terletak pada kurangnya
manajemen pada aset wakaf di Yayasan Tarbiyatul Mukmin Pabelan Magelang, yang
mana beberapa aset wakat uang tidak terdata dengan baik, sehingga hasil dari wakaf ini
kurang maksimal. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktik pengelolaaan
wakaf pada yayasan Tarbiyatul Mukmin Pabelan Magelang dan ketidak
sesuaiannya dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian ini
menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, Penelitian Kualitatif adalah sebuah
prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis
maupun lisan dari orang-orang maupun perilaku yang dapat diamati. teknik
pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil dari
penelitian ini Pengelolaan wakaf di Yayasan Tarbiyatul Mukmin Pabelan
Magelang menunjukkan adanya upaya dalam perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. Namun, manajemen masih dilakukan
secara tradisional dan konservatif, dengan beberapa aspek seperti perencanaan
khusus dan pengorganisasian khusus belum diterapkan sepenuhnya. Evaluasi
dilakukan secara rutin dan ada peningkatan aset wakaf, tetapi belum ada sistem
manajemen yang sepenuhnya terintegrasi. Terdapat beberapa ketidaksesuaian
dalam pengelolaan wakaf, terutama terkait dengan administrasi dan pendaftaran
tanah wakaf. Sebagian tanah wakaf belum didaftarkan secara resmi ke Kementerian
Agama dan Badan Pertanahan Nasional. Selain itu, nazhir belum mendaftarkan diri
sebagai nazhir wakaf uang di Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan administrasi aset
wakaf masih belum tercentralkan dengan baik.
