Problematika Nikah Sirri Perspektif Antropologi Hukum Islam (Studi Kasus di Kapanewon Panggang Kabupaten Gunungkidul)
Abstract
Adanya praktik nikah sirri di Panggang Gunungkidul menarik peneliti untuk
mengetahui permasalahan mengapa banyak nikah sirri terjadi dan bagaimana
perspektif Antropologoi Hukum Islam. Merujuk UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974
dan UU Perubahan No.16 Tahun 2019. Penelitian menggunakan metode kualitatif,
dengan cara observasi, wawancara, dan mengumpulkan data, kemudian
dideskriptifkan untuk mengolah data. Pernikahan sirri umumnya terpenuhi syarat
rukunnya namun peneliti menemukan ada praktik nikah sirri yang dilakukan pada
masa tunggu. Dalam hukum positif UU Perkawinan No 1 tahun 1974 dan Kompilasi
Hukum Islam mengatur umur nikah dan mengatur nikah jika sudah hamil serta masa
tunggu. Nikah sirri yang terpenuhi syarat dan rukunnya adalah sah dalam hukum Islam
meskipun telah hamil. Orang yang hanya nikah sirri saja mempunyai madlorot lebih
besar terutama bagi anak dan istri yang paling dirugikan. Nikah sirri di tinjau dari
Perspektif Antropologi Hukum Islam adalah hanya sah secara hukum agama namun
belum legal. Prinsip pernikahan Islam tujuan maqoshidu syari’ah-nya, diantaranya
menjaga keturunan, yang dilindungi hukum. Hukum Islam itu: normatif dan historis,
doktrinal dan peradaban ( sosial dan kebudayaan). Nikah adalah hukum agama dan
dipraktikkan dengan adat budaya. Praktik nikah sirri dipengaruhi oleh budaya
masyarakat lamaran nikah yang lama jaraknya dengan nikah resmi dan untuk
menyikapi kondisi kehamilan atau kurangnya persyaratan nikah di KUA. Pendekatan
sosial budaya dengan Ilmu Antropologi Hukum Islam dapat memahami dan
memecahkan problematika nikah sirri sesuai hukum positif.
