Implikasi Pernikahan Tidak Tercatat (Pernikahan Siri) Terhadap Hak Anak dan Istri dalam Tinjauan Hukum Positif dan Maqashid Syariah (Study Kasus di KUA Kretek, Bantul, Yogyakarta)
Abstract
Praktek pernikahan tidak tercatat di Indonesia sendiri sangatlah tinggi,
apalagi dikota kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Malang, Bogor dan di
Yogyakarta. Daerah Istimewa Yogyakarta yang dikenal sebagai kota pelajar dan
kota wisata tentunya menjadi tujuan pelajar, mahasiswa dan wisatawan untuk
datang dan menetap di Yogyakarta. Di Kota Bantul sendiri khusnya di daerah
wilayah KUA Kapanewon Kretek masih didapati 3 Pasangan yang melakukan
pernikahan sirri. Oleh karenanya untuk memecahkan permasalahan ini Penulis
mengkajinya dengan Metode Penelitian Field Research atau Metode Lapangan
untuk menjawab pertanyaan terkait Implikasi Pernikahan Tidak Tercatat terhadap
Hak anak dan Istri dengan dilihat dari Prespektif Hukum Positif menurut Undang-
Undang Perkawinan tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta dari
Prespektif Maqashid Syariah menurut Pandangan Al Ghazali yang terdiri dari tiga
dari empat aspek yaitu Memelihara Agama, Menjaga Harta serta Menjaga
Keturunan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan
pendekatan Yuridis dan Pendekatan Empiris, dimana pendekatan yuridis ialah
pendekatan yang menjadikan hukum sebagai dasar penelitian dengan mengkaji
bahan pustaka atau data sekunder, dan juga pendekatan Empiris merupakan
pendekatan yang dilakukan untuk menggambarkan kondisi yang dilihat dilapangan
secara apa adanya. Urusan Agama Kretek ini untuk menjaga pemeliharaan nasab
telah mengupayakan bahwa seluruh masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya.
Collections
- Master of Islamic Studies [1769]
