Implementasi Program Pusaka Sakinah dalam Upaya Perlindungan Hak-hak Perempuan dan Anak Perspektif Maqaşid Syari’ah (Studi Di KUA Kec. Sewon)
Abstract
Penelitian ini menganalisa Implementasi Pusat Layanan Keluarga Sakinah
di KUA Kapanewon Sewon. Hasil studi menyimpulkan bahwa implementasi
Keputusan Bimas Islam Nomor 783 Tahun 2019 Program Pusaka Sakinah di
KUA Kapanewon Sewon, mulai dari perencanaan, rapat jejaring, sosialisasi,
pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan Pusaka Sakinah, dikelompokkan
kedalam “BERKAH (Belajar Rahasia Nikah), KOMPAK (Konseling, Mediasi
Pendampingan Advokasi dan Konsultasi), dan LESTARI (Layanan Bersama
Ketahanan Keluarga Indonesia), Jelas telah memberikan perlindungan terhadap
hak-hak perempuan dan anak meliputi: perlindungan sosial, perlindungan
ekonomi dan perlindungan hukum. Implementasi Program Pusaka Sakinah di
KUA Kapanewon Sewon sejalan dengan prinsip maqashid al-Syari’ah, yang
dijelaskan oleh Imam Al-Syatibi yang bertujuan memelihara kemaslahatan
sekaligus untuk menghindari mafsadah baik di dunia maupun di akhirat,
mempunyai orientasi jangka panjang berupa pemeliharaan terhadap lima unsur
pokok maqashid al-Syari’ah. Yaitu: agama (Hifzh al-Din), jiwa (Hifzh al-Nafs),
akal (Hifzh al-‘Aql), keturunan (Hifzh al-Nasl), dan harta (Hifzh al-Mal),
kemudian dianalisis dengan ketiga kelompok tingkatan (dharuriyyat, hajiyyat, dan
tahsiniyyat). Dalam hal ini (Hifzh al-Din), hifz al-nafs dan hifz al-nasl di
tempatkan dalam tingkatan daruriyyat, karena menyangkut keberlangsungan dan
masa depan hidup perempuan dan bayi/anak yang di kandungnya, serta
mengantisipasi kerusakan yang lebih besar. Hal tersebut sesuai dengan kaidah
fiqh: Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil masalih.
Collections
- Master of Islamic Studies [1664]
