Verifikasi Kadar Total Fosfor pada Air Limbah menggunakan Metode Spektrofotometri Uv-vis di DLHK Yogyakarta
Abstract
Air limbah merupakan salah satu hasil dari kegiatan manusia yang tidak baik atau tidak
memiliki nilai, bagaian besar limbah mengandung zat-zat yang berbahaya ketika kadar
fosfor berlebihan adalah merusak lingkungan, dan dapat menimbulkan penyakit. Oleh
karena itu perlu dilakukan pemantauan kualitas air dengan menentukan kadar fosfor
pada air limbah menggunakan metode spektrofotometer Uv-Vis di DLHK Yogyakarta
yang mengacu pada SNI 6989-31-2021. Pemantauan kualitas air sungai dilakukan
secara berkala dan dibandingkan dengan baku mutunya. Baku mutu yang digunakan
untuk parameter total fosfor (sebagai P) dalam air sungai terdapat di Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tidak boleh melebihi dari 0,2 mg/L
Analisis total fosfor digunakan metode asam askorbat menggunakan spektrofotometer
UV-Vis. Analisis total fosfor pada sampel air sungai mengacu pada SNI 6989-31:2021.
Metode tersebut dapat diterapkan untuk analisis rutin di Dinas Lingkungan Hidup
Yogyakarta (DLHK) apabila telah dilakukan verifikasi metode agar pengujian yang
dilakukan valid dan dapat dipercaya. Beberapa parameter untuk dilakukan verifikasi
metode ialah linearitas, akurasi, presisi, batas deteksi metode dan batas kuantitasi.
Hasil verifikasi metode yang diperoleh ialah nilai koefisien korelasi sebesar 0,9995
untuk uji linearitas. uji presisi didapatkan nilai %RSD sebesar 4,69%, di mana nilai
tersebut lebih kecil dari dua per tiga CV horwitz sebesar 10,12%. Uji batas deteksi
metode yang didapatkan sebesar 0,2675 mg/L. Uji batas kuantitasi yang didapatkan
sebesar 0,8918 mg/L. Hasil verifikasi metode yang telah dilakukan memenuhi rentang
batas keberterimaan, sehingga metode tersebut dapat diterapkan di Dinas Lingkungan
Hidup dan Kebersihan Yogyakarta.
Collections
- Chemical Analyst [453]
