| dc.description.abstract | Semua manusia memiliki hak setara dalam pendidikan dan pekerjaan. Menurut Bambang
Widodo di situs HAM, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat 2 menegaskan bahwa
penyandang disabilitas berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Laporan Tugas
Akhir ini merupakan kelanjutan dari penelitian sebelumnya tentang alat Pemindai Teks Portable
untuk Penyandang Tunanetra. Teknologi assistive untuk penyandang tunanetra yang bekerja
menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition) dan TTS (Text To Speech) yang
dapat mengubah tulisan cetak menjadi output suara. Penelitian ini mengusulkan solusi dari sisi
engineering dengan membuat alat pemindai teks otomatis yang memiliki desain portable,
ergonomis, dan mudah digunakan oleh penyandang tunanetra. Metode pengujian mencakup uji
akurasi teks dan uji kebergunaan. Uji akurasi dilakukan dengan memindai teks pada kertas A4
dengan berbagai font dan ukuran huruf. Uji kebergunaan dilakukan dengan memberikan
kuesioner kepada penyandang tunanetra, yang menilai kemudahan penggunaan alat. Hasil
pengujian menunjukkan bahwa alat Pemindai Teks Portable Gen.2 memiliki akurasi 98,56%.
Data menunjukkan hasil peningkatan dibandingkan alat Gen.1 yang memiliki tingkat akurasi
96,6%. Terkait feedback dari pengguna, hasil yang didapatkan sangat positif dan pengguna
menunjukkan antusiasme terhadap pengembangan yang signifikan pada alat Gen.2, terutama
karena saran mereka dari Gen.1 telah diimplementasikan. Uji kebergunaan dengan System
Usability Scale (SUS) Score menghasilkan nilai 72,5, yang masuk kategori dalam kategori Baik
(Good). Semua proses pengambilan data telah lolos kaji etik, dibuktikan dengan dokumen
Ethical Approval yang dilampirkan. Dengan hasil ini, alat pemindai teks portable diharapkan
dapat membantu penyandang tunanetra dalam mendapatkan informasi lebih mudah dan
terjangkau, meningkatkan kualitas hidup mereka sesuai dengan hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar 1945. | en_US |