Pembagian Daging Qurban Menurut Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam di Dukuh Jladri, Desa Patukgawemulyo, Kabupaten Kebumen
Abstract
Kurban merupakan amalan yang dianjurkan dilaksanakan satu kali dalam satu
tahun, seperti halnya puasa Arafah. Kurban biasa dilaksanakan pada bulan haji atau
idhul adha. Tak terkecuali masyarakat Dukuh Jladri Desa Patukgawemulyo mereka
juga melaksanakan kurban pada bulan haji. Pelaksanaan kurban di Dukuh Jladri
menjadi fokus penelitian disini adalah bagaimana tata cara pengelolaan pembagian
daging kurban di Dukuh Jladri, Desa Patukgawemulyo? dan bagaimana tinjauan
hukum islam terhadap pembagian daging kurban di Dukuh Jladri, Desa
Patukgawemulyo. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field
research) yang bersifat deskriptis-analitis melalui metode penelitian kualitatif dan
menggunakan pendekatan normatif-sosiologis. Data diperoleh dari kepala dukuh,
pemilik hewan kurban, kaum, tokoh agama, penerima daging kurban. Teknik
wawancara terhadap informan menggunakan metode sampling purposive dengan
memilih informan sesuai kriteria yang ditentukan. Hasil penelitian ini adalah
pelaksanaan kurban di Dukuh Jladri, Desa Patukgawemulyo, Kabupaten Kebumen
dilakukan pada siang hari di rumah shohibul kurban. Pembagian daging kurban
akan diawali dengan mengambil bagian tertentu untuk kepala desa, tokoh agama,
kaum, sekertaris desa, pamong dan orang yang membantu pelaksanaan kurban.
Kemudian daging di potong kecil-kecil untuk dibagikan kepada masyarakat sekitar.
Pemilik hewan kurban dilarang untuk mengambil dan memakan daging kurban.
Menurut hukum islam pelaksanaan pembagian daging kurban tersebut belum tepat
dengan ketentuan yang telah ditetapkan syara’, terutama oleh Imam Syafi’i.
Collections
- Islamic Law [923]
