| dc.description.abstract | Verifikasi metode merupakan konfirmasi ulang untuk memastikan bahwa metode
analisis yang digunakan mampu memenuhi persyaratan dan membuktikan bahwa
laboratorium yang bersangkutan mampu melakukan pengujian dengan metode
tersebut dan menghasilkan data yang valid. Verifikasi metode penentuan krom
heksavalen menggunakan spektrofotometri UV - Vis dalam sampel air sungai
sesuai dengan SNI 6989.71-2009. Prinsip dari pengujian ini yaitu ion krom
heksavalen bereaksi dengan larutan pengompleksnya yaitu difenilkarbazida
dalam suasana asam membentuk senyawa kompleks berwarna merah keunguan
yang menyerap cahaya tampak pada panjang gelombang 541 nm. Pengujian ini
bertujuan untuk mengetahui kadar krom heksavalen pada air Sungai Gajah Wong
dan membandingkannya dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2021 tentang ambang batas maksimum kadar krom heksavalen
yaitu sebesar 1 mg/L. Verifikasi metode penentuan krom heksavalen diperoleh
hasil yang baik dengan linearitas sebesar 0,9962; LoD dan LoQ sebesar 0,1243
mg/L dan 0,4144 mg/L; nilai presisi %RSD pada sampel titik 1 sebesar 2,63%;
titik 2 sebesar 0,95% dan titik 3 sebesar 0,73%; akurasi %recovery pada sampel
titik 1 didapatkan hasil sebesar 99,33%; titik 2 sebesar 114,41% dan titik 3 sebesar
112,32%; estimasi ketidakpastian pada sampel titik 1, titik 2 dan titik 3 secara
berurutan yaitu sebesar 0,0656 mg/L, 0,1456 mg/L dan 0,0576 mg/L.
Berdasarkan hasil yang telah didapatkan dapat dikatakan bahwa metode uji yang
digunakan untuk penentuan kadar krom heksavalen dapat diterima dengan baik. | en_US |