Pendirian Gereja di Kota Cilegon Perspektif Hak Asasi Manusia dan Tinjauan Hukum Islam
Abstract
Peran agama sangat signifikan dalam kehidupan masyarakat Indonesia, yang
mengakui berbagai agama seperti Islam, Kristen (Protestan dan Katolik), Hindu,
Buddha, dan Konghucu. Isu pembangunan tempat ibadah sering memicu tindakan
anarkis atas nama agama, terutama terkait jumlah penganut tertentu. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis efektivitas peraturan terkait pendirian rumah ibadah
non-Islam dan Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pendirian gereja di kota
Cilegon. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan,
normatif yuridis, dan sosiologis, penelitian ini menemukan beberapa poin penting.
Pertama, Pendekatan hukum Islam terhadap pendirian gereja bervariasi berdasarkan
konteks sejarah, budaya, dan Fikih, namun umumnya menetapkan batasan terhadap
gereja baru di wilayah Islam sambil mengakui hak ummat Kristen untuk beribadah
di tempat yang sudah ada. Dalam perspektif Maqaṣid Syari’ah oleh Jasser Auda,
pendirian gereja di Kota Cilegon harus didukung sebagai bentuk penghormatan
terhadap kebebasan beragama dan pluralitas, dengan pendekatan adil dan seimbang
serta dialog konstruktif untuk mencapai keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan
umum, yang berkontribusi pada lingkungan harmonis dan pembangunan sosial-
ekonomi berkelanjutan. Interpretasi ini dapat bervariasi tergantung konteks dan
penafsiran ulama kontemporer. Kedua, Polemik mengenai pendirian gereja di Kota
Cilegon dapat dianalisis dengan menekankan bahwa kebebasan beragama, sebagai
hak asasi manusia yang fundamental, meliputi hak ummat Kristen untuk beribadah
dan mendirikan tempat ibadah sesuai dengan keyakinan mereka.
Collections
- Islamic Law [923]
