Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pada Jual Beli Pupuk Bersubsidi dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Gembongan Banyusari Karawang)
Abstract
Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan harga pupuk bersubsidi yang dibeli
oleh petani/kelompok tani di penyalur IV atau pengecer resmi yang ditetapkan
oleh Kementerian Pertanian. Sering ditemukan di beberapa daerah
bahwasannya harga jual pupuk bersubsidi di tingkat pengecer resmi masih
diatas HET yang telah ditetapkan, hal ini menyangkut beberapa alasan seperti
petani yang membayar setelah panen (yarnen), biaya tambahan untuk bayar
jasa angkut beserta pengirimannya, dan lain sebagainya. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana penetapan HET pada jual beli pupuk
bersubsidi dan bagaimana jika ditinjau dari pandangan hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research) yaitu
dengan mencari data secara langsung dengan melihat obyek yang akan diteliti.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif untuk mendapatkan
informasi secara rinci dan data yang lebih akurat. Hasil dari penelitian ini
menunjukkan bahwa pertama, penetapan harga yang ditetapkan oleh pengecer
resmi tidak sesuai dengan HET, karena harga jual pupuk masih diatas
ketetapan HET. Harga tersebut cukup jauh dari ketentuan harga yang
ditetapkan oleh pemerintah, sehingga penetapan harga tersebut tidak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, jika ditinjau menurut pandangan
hukum Islam, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada jual beli pupuk
bersubsidi di Desa Gembongan, Banyusari, Karawang belum sepenuhnya
sesuai dengan ketentuan tas`ir al-jabari karena harga jual masih diatas
ketetapan HET. Dan jika dilihat dalam kebijakannya, pemerintah menetapkan
HET pupuk bersubsidi masih belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dan
syarat-syarat dari tas`ir al-jabari, karena salah satu syarat tas`ir al-jabari
mengenai penetapan harga, salah satunya adalah dengan mempertimbangkan
modal dan keuntungan para pedagang.
Collections
- Islamic Law [923]
