Implementasi Hukum Waris Patrilineal dalam Adat Batak Pada Masyarakat Perantau di Kota Bekasi Menurut Hukum Islam
Abstract
Suku Batak dikenal sebagai salah satu suku asli yang ada di Indonesia dan
menempati Sebagian wilayah provinsi Sumatera Utara. Satu hal yang menarik di
suku batak adalah kedudukan laki-laki di mata adat batak lebih tinggi dibandingkan
dengan Perempuan, hal ini berimbas pada bagian waris yang akan diterima
nantinya. Selain itu, cirikhas dari penduduk asli suku batak ini adalah sangat suka
merantau ke daerah lain demi memperbaiki kualitas hidup yang tidak di dapatkan
ketika berada di kampung halaman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
konsep pembagian harta dari waris patrilineal pada kalangan perantau batak di kota
Bekasi dan Sebagai bahan kajian hukum islam tentang penerapannya dalam sistem
kewarisan adat patrilineal pada kalangan perantau batak di kota Bekasi. Metode
penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (Field Research)
dengan pendekatan kualitatif serta untuk sumber pengumpulan data pada penelitian
ini dilakukan dengan observasi, wawancara dengan metode Purposive Sampling,
dan dokumentasi kemudian, data yang di dapatkan pada penelitian ini akan
dianalisis dengan cara reduksi data, pengumpulan data, penyimpulan atau verifikasi
data, dan diakhiri oleh pembuatan Kesimpulan. Hasil daripada penelitian ini adalah
para perantau batak di Bekasi masih menggunakan adat batak di daerah Rantau
tetapi ada perubahan dalam tatacara pelaksanaannya dan menurut hukum islam adat
batak di Bekasi ini sesuai dengan kaidah fiqh Al-Addah Muhakkamah yang bisa
menjadikan adat sebagai acuan hukum jika sudah dilakukan secara turun-temurun
dan tidak bertentangan dengan hukum islam.
Collections
- Islamic Law [923]
