| dc.description.abstract | UMKM Halal memiliki potensi sebagai penggerak ekonomi suatu negara, khususnya
pada negara yang bermayoritas muslim. Saat ini Indonesia merupakan negara dengan
masyarakat yang beragama muslim sebanyak 241,7 dari populasi sebanyak 277,75 jiwa
juta jiwa, sehingga industri halal menjadi sesuatu yang dibutuhkan di Indonesia pada
tahun terakhir ini. Saat ini pemerintah sedang mendorong pertumbuhan industri ekonomi
untuk memiliki sertifikasi halal, dengan mengeluarkan peraturan Undang-Undang No. 33
Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal bahwa mewajibkan pelaku UMKM untuk
memiliki sertifikasi halal. Namun saat ini kepemilikan sertifikasi halal pada UMKM
masih rendah yakni hanya 65.000 dari total 65 JT UMKM yang ada, artinya hanya 1%
UMKM yang memiliki sertifikasi halal. Untuk mengetahui pelaku UMKM yang belum
mengetahui mengenai sertifikasi halal maka dilakukan pengelompokan UMKM
berdasarkan karakteristik UMKM dengan menggunakan variabel Pengetahuan,
Kesadaran, Akses Informasi dan Persepsi. Sebelum melakukan pengelompokkan maka
dilakukan penentuan cluster optimal dengan menggunakan elbow method, sehingga
cluster optimal yang terbentuk adalah 3 cluster. Selain itu berdasarkan dari
pengelompokkan menggunakan k means cluster dengan menggunakan software SPSS
menunjukkan bahwa. pada cluster 1 menghasilkan kelompok yang paham, cluster 2
menghasilkan kelompok yang cukup paham, cluster 3 menghasilkan kelompok yang
tidak paham. Sehingga strategi yang diusulkan untuk UMKM dapat memiliki sertifikasi
halal adalah dengan melakukan sosialisasi dan pendampingan. | en_US |