Peran Majelis Pengawas Daerah dalam Rangka Pengawasan Protokol Notaris Pada Uji Petik di Kabupaten Sleman (Studi Tentang Pemeriksaan Minuta Akta)
Abstract
Majelis Pengawas Daerah merupakan lembaga yang mengawasi Notaris.
Kewenangan Majelis Pengawas Notaris adalah melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap Notaris. Pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas
Daerah diantaranya pemeriksaan protokol Notaris secara berkala 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun atau setiap waktu dianggap perlu. Rumusan masalah dalam penelitian
ini adalah bagaimana peran Majelis Pengawas Daerah terhadap pengawasan
protokol Notaris dalam uji petik di Kabupaten Sleman dan apa implikasi hukum
terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran dalam pemeriksaan minuta akta.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan wawancara
narasumber. Hasil penelitian ini adalah peran Majelis Pengawas Daerah terhadap
pengawasan protokol Notaris dalam uji petik di Kabupaten Sleman yaitu dapat
menunjukan minuta akta yang terdapat tanda tangan Notaris, para pihak dan saksi.
Minuta akta yang belum ditandatangani oleh Notaris akta memiliki nilai
pembuktian akta di bawah tangan, bahkan para pihak yang dirugikan dapat
mengajukan gugatan ganti kerugian terhadap Notaris. Minuta akta yang berada di
bank diberikan teguran secara lisan secara langsung oleh Majelis Pengawas Daerah
pada saat melakukan pemeriksaan uji petik, dimana teguran ini memerintahkan
notaris untuk mengambil akta tersebut dari pihak bank. Pelanggaran ini belum
pernah sampai MPW hanya sebatas di MPD.
Collections
- Master of Public Notary [142]
