dc.description.abstract | Pencemaran udara akibat kabut asap yang berasal dari kebakaran hutan dan
lahan telah berlangsung selama bertahun-tahun di kawasan Asia Tenggara. ASEAN
sebagai organisasi regional di kawasan Asia Tenggara menjadikan isu lingkungan
menjadi fokus utama. ASEAN memiliki tujuan untuk menjaga keamanan
lingkungan dengan membentuk perjanjian yang mengatur mengenai kabut asap
lintas batas negara, yaitu ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution
(AATHP). AATHP dibentuk sebagai bentuk respon adanya kabut asap yang marak
terjadi di kawasan Asia Tenggara. Berhasil tidaknya sebuah rezim dipengaruhi oleh
negara anggotanya. Untuk melihat keefektifan rezim, penulis mengkategorikan
dalam tiga tahapan yaitu, output, outcome dan impact.
Berdasarkan penelitian menggunakan effectiveness regime theory yang
diukur melalui indikator incongruity, asymmetry, cumulative cleavages,
institutional settings, distribution of power, skill and energy, level of collaboration,
behavioral change dan technical optimum, rezim ini belum dapat dibuktikan
dengan cukup baik. Rezim AATHP belum efektif dalam menjalankan perannya
yang terkandung dalam isu efektivitas ASEAN Agreement Transboundary Haze
Pollution (AATHP) dalam mengatasi karhutla di Indonesia tahun 2015 hingga
2019. Proses implementasi dan perubahann perilaku yang belum optimal menjadi
penghambat terselesaikannya permasalahan sebuah rezim. | en_US |