Tanggung Jawab Notaris dalam Mengeluarkan Covernote di Kota Baubau
Abstract
Tujuan penelitian ini pertama, untuk menganalisis dan mengkaji apa bisa Notaris
mengeluarkan covernote di kota Baubau, kedua, untuk menganalisis tanggung jawab
Notaris dalam mengeluarkan covernote di kota Baubau. Penelitian ini menggunakan
penelitian hukum empiris, teknik pengumpulan data menggunakan kepustakaan dan
wawancara terhadap narasumber, bahan hukum penelitian yang terdiri dari data
hukum primer, sekunder, dan tersier dengan menggunakan pendekatan konseptual
dan pendekatan perundang-undangan yang dianalisis dengan menggunakan metode
kualitatif dan akan diuraikan secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan
bahwa, pertama, tidak ada aturan hukum yang mengatur mengenai Notaris bisa
mengeluarkan covernote, berdasarkan UUJN mengatur bahwa tugas Notaris
membuat akta autentik dalam bentuk di tentukan oleh Undang-Undang, namun pada
implementasinya Notaris di Kota Baubau sering kali mengeluarkan covernote yang
belum memiliki aturan hukum, akibatnya covernote Notaris tidak dapat memberikan
kepastian hukum menjadikanya terdapat kekosongan hukum, kedua, bentuk
tanggung jawab Notaris dalam mengeluarkan covernote adalah Notaris Kota Baubau
bertanggung jawab penuh atas isi dari covernote yang dikeluarkanya. Notaris dapat
dimintai pertanggung jawaban secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum
dengan usulan dari Majelis Pengawas Pusat, seorang Notaris pun dapat diberhentikan
oleh Menteri. Pemerintah Kota Baubau sebaiknya mengusulkan aturan yang khusus
terkait covernote yang mana aturan tersebut memberikan penjelasan yang tegas
tentang tata cara pembuatan covernote. Pemerintah di Kota Baubau dan badan
legislatif perlu mempertimbangkan untuk membuat regulasi atau pedoman yang jelas
mengenai bentuk tanggung jawab Notaris dalam pengeluaran covernote agar ada
aturan khusus yang dapat mengaturnya.
Collections
- Master of Public Notary [160]