dc.description.abstract | Indoensia sering kali dijadikan sebagai negara transit oleh para pengungsi yang datang
dari berbagai penjuru dunia, khususnya oleh pengungsi asal Afghanistan, yang
merupakan negara dengan jumlah pengungsi terbanyak di dunia. Ini dikarenakan
negara tersebut mengalami konflik senjata, sehingga mengharuskan mereka untuk
meninggalkan negara asalnya demi mendapatkan perlindungan. Indonesia merupakan
negara yang hingga saat ini belum mertatifikasi Konvensi 1951, Indonesia bekerja
sama dengan organisasi intenasional yang dibentuk oleh PBB, khusus untuk
menangani kasus pengungsi, yaitu United Nation High Commissioner For Refugees
(UNHCR). Oleh karena itu, dalam penelitian ini penulis akan menganalisis Peran
United Nation High Commissioner For Refugees (UNHCR) Pada Kasus Imigran
Afghanistan Di Indonesia Tahun 2016-2021, berdasarkan teori peran organisasi
internasional oleh Clive Archer. | en_US |