Analisis Risiko Kecelakaan Kerja Menggunakan Metode Construction Safety Analysis Pada Pekerjaan Perkerasan Lentur Proyek Pembangunan Ruas Jalan Tawang – Ngalang Segmen Ii
Abstract
Dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur di berbagai negara, industri
konstruksi menjadi salah satu sektor yang paling aktif. Pekerjaan konstruksi, termasuk
pembangunan perkerasan jalan, melibatkan berbagai aktivitas fisik yang memerlukan tenaga kerja,
peralatan berat, dan bahan material. Kondisi kerja yang berpotensi berbahaya, seperti penggunaan
peralatan berat, pekerjaan di ketinggian, dan paparan bahan kimia berbahaya, menjadikan
keselamatan dan kesehatan (K3) sebagai prioritas utama dalam industri konstruksi.
Kecelakaan kerja seringkali terjadi tanpa dapat diprediksi, lebih disebabkan oleh faktor
ketidakberuntungan dan kesempatan atau karena faktor-faktor yang tidak diketahui dan tidak dapat
diantisipasi. Untuk mengurangi dan mencegah adanya potensi kecelakaan dan keselamatan kerja
maka diperlukan sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Penelitian ini menggunakan
metode construction safety analysis (CSA) pada Proyek Pembangunan Ruas Jalan dan Jembatan
Tawang - Ngalang Segmen II sta 3+900 - sta 4+000 yang berada di Kabupaten Gunungkidul,
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada pekerjaan perkerasan lentur.
Pengambilan data dilaksanakan dengan metode observasi di lapangan dan melakukan
wawancara oleh ahli K3 dan site engineer, yang mana dari data kondisi lingkungan di area proyek
menjadi pertimbangan untuk pembuatan form Construction safety analysis (CSA). Hasil identifikasi
potensi bahaya pada pekerjaan perkerasan lentur berdasarkan 6 tahapan pekerjaan terdapat 21 jenis
potensi bahaya. Potensi bahaya yang paling banyak terdapat pada pekerjaan penghamparan aspal,
sedangkan jumlah potensi bahaya yang lebih sedikit ditemukan pada tahap pekerjaan persiapan.
Dalam penelitian ini, tindakan pengendalian bahaya yang direkomendasikan mengikuti hierarki
pengendalian, hanya dimungkinkan 3 pengendalian yaitu pengendalian secara teknis, pengendalian
administratif, dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).