Show simple item record

dc.contributor.authorUtami, Novita Eka
dc.date.accessioned2024-06-25T07:40:50Z
dc.date.available2024-06-25T07:40:50Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/50367
dc.description.abstractUndang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menjadi landasan hukum berpindahnya Ibu Kota Negara Indonesia dari DKI Jakarta ke Penajam Kalimantan Timur. berpindahnya salah satu fungsi utama Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan pusat pemerintahan nasional membawa konsekuensi terhadap DKI Jakarta mengingat Jakarta ditetapkan sebagai Daerah Khusus Ibu kota negara. Berangkat dari permasalahan tersebut, penulis melakukan penelitian ini dengan rumusan masalah yakni, Pertama, Bagaimana implikasi pemindahan Ibu Kota Negara terhadap Provinsi D.K.I Jakarta? Kedua, Bagaimana politik hukum dalam perubahan Undang-Undang DKI Jakarta ? Penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Data penelitian yakni data sekunder dari bahan hukum primer dan sekunder. Metode penelitian yang digunakan studi kepustakaan yang disajikan deskriptif analistis. Hasil penelitian Pertama, segi aspek hukum ditimbulkan,ada 2 yaitu, Administrasi Pemerintahan dan , Hubungan administratsi Pemerintahan sepi aspek politik ditimbulkan ada 3 yaitu, status khusus/istimewa, pengisian jabatan kepala daerah, dan status DPRD. Kedua, terdapat 2 aspek yakni, Politik hukum perundang-undangan dan , Politik hukum daerah khusus Jakartaen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPolitik Hukumen_US
dc.subjectIbu Kota Negaraen_US
dc.subjectDaerah Khusus Jakartaen_US
dc.titlePolitik Hukum Implikasi Pemindahan Ibu Kota Negara Terhadap Provinsi D.k.i Jakartaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21912037


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record