dc.description.abstract | Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menjadi landasan
hukum berpindahnya Ibu Kota Negara Indonesia dari DKI Jakarta ke Penajam
Kalimantan Timur. berpindahnya salah satu fungsi utama Jakarta sebagai Ibu Kota
Negara dan pusat pemerintahan nasional membawa konsekuensi terhadap DKI
Jakarta mengingat Jakarta ditetapkan sebagai Daerah Khusus Ibu kota negara.
Berangkat dari permasalahan tersebut, penulis melakukan penelitian ini dengan
rumusan masalah yakni, Pertama, Bagaimana implikasi pemindahan Ibu Kota
Negara terhadap Provinsi D.K.I Jakarta? Kedua, Bagaimana politik hukum dalam
perubahan Undang-Undang DKI Jakarta ? Penelitian ini adalah hukum normatif
dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan
historis. Data penelitian yakni data sekunder dari bahan hukum primer dan
sekunder. Metode penelitian yang digunakan studi kepustakaan yang disajikan
deskriptif analistis. Hasil penelitian Pertama, segi aspek hukum ditimbulkan,ada 2
yaitu, Administrasi Pemerintahan dan , Hubungan administratsi Pemerintahan sepi
aspek politik ditimbulkan ada 3 yaitu, status khusus/istimewa, pengisian jabatan
kepala daerah, dan status DPRD. Kedua, terdapat 2 aspek yakni, Politik hukum
perundang-undangan dan , Politik hukum daerah khusus Jakarta | en_US |