Analisis Isi Kurikulum Pendidikan Agama Islam Jenjang SMA Pada Fenomena Dispensasi Pernikahan Remaja di Sleman Yogyakarta Tahun 2023
Abstract
Kurikulum Pendidikan Agama Islam merupakan konteks pembelajaran
yang dibentuk untuk memberikan interpretasi mengenai ajaran Islam, salah satunya
adalah bab tentang pernikahan. Di Dalam bab ini menghimpun tentang pernikahan
yang bertujuan agar siswa dapat memahami ketentuan pernikahan dalam Islam.
Dari kurikulum PAI inilah siswa dapat memiliki bekal pemahaman secara
komprehensif dan memiliki pertimbangan kesiapan sebelum menikah. Dispensasi
pernikahan merupakan regulasi yang ditetapkan pemerintah bagi individu yang
hendak melakukan pernikahan namun tidak memenuhi batas minimum usia
pernikahan. Fenomena dispensasi pernikahan yang terjadi saat ini menggambarkan
tentang kompleksitas pernikahan dalam masyarakat yang berkaitan dengan budaya,
sosial dan usia. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis isi kurikulum PAI Jenjang
SMA pada fenomena dispensasi pernikahan remaja usia sekolah di Sleman
Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif studi lapangan
(field research) dan studi pustaka. Analisis data model Miles Huberman yang
meliputi reduksi data, display data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Temuan
penelitian ini. Pertama, rata-rata perkara remaja berusia 17-18 tahun, sebesar 74%
disebabkan karena faktor kecelakaan. Kedua, kurikulum Pendidikan Agama Islam
bab Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga. dari aspek tujuan, isi, metode
dan evaluasi, secara keseluruhan sudah komprehensif. Ketiga, Dispensasi
pernikahan dengan kurikulum PAI memiliki relevansi yang signifikan. Namun,
bertolak belakang dengan regulasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang
batas minimal menikah harus berumur 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.