dc.description.abstract | Tingginya angka pelecehan seksual di Indonesia menimbulkan keresahan
di masyarakat. Sesuai amanat UUD bahwa setiap warga negara berhak
mendapatkan rasa aman dan terlindungi dari bahaya, termasuk dari tindak
pelecehan seksual. Salah satu faktor terjadinya pelecehan seksual yaitu kurangnya
pengetahuan masyarakat tentang seks. Pendidikan seks pada anak merupakan
langkah awal menanamkan pengetahuan seksual yang sesuai dengan tahapan
tumbuh kembang anak. Pendidikan seks dilakukan dengan memperhatikan
landasan moral dan etika pada maqashid syariah. Penelitian ini dilakukan untuk
mengetahui bagaimana bentuk pencegahan pelecehan seksual melalui pendidikan
seks pada anak, dan bagaimana sudut pandang maqashid syariah mengenai
pendidikan seks pada anak.
Penelitian ini berbasis pustaka dengan jenis penelitian kualitatif deskriptif.
Adapun pendekatan yang digunakan yaitu normatif sosiologis, menggunakan
sumber data sekunder, serta pengolahan data ditinjau dari pola pikir induktif.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah pencegahan pelecehan seksual
melalui pendidikan seks pada anak yang dilakukan di 4 (empat) ranah yaitu orang
tua, sekolah, masyarakat dan pemerintah. Pendidikan seks pada anak sejalan
dengan prinsip maqashid syariah yaitu menjaga agama (ad-diin), jiwa (an-nafs),
akal (al-aql), keturunan (an-nasl), dan harta (al-mal). | en_US |