Siklus Norma Internasional Konvensi No. 100 ILO Tentang Kesetaraan Upah Buruh Wanita: Studi Kasus Korea Selatan Tahun 2010-2019
Abstract
Kesejahteraan buruh wanita masih menjadi permasalahan di dalam lingkup
internasional. Masih banyak buruh wanita yang masih mendapat diskriminasi dan
juga tidak mendapat hak bekerja yang setara dengan laki-laki, salah satunya di
Korea Selatan. Oleh karena itu perlu adanya norma internasional yang dapat
mengurangi hal tersebut. Dalam menganalisis proses internalisasi norma kesetaraan
hak buruh wanita di Korea Selatan berdasarkan Konvensi No. 100 pada tahun 2010-
2019, teori norm life cycle digunakan sebagai kerangka pemikiran. Dalam teori ini
terdapat beberapa tahapan dalam proses internalisasi norma. Tahap pertama adalah
norm emergence, dalam tahap ini ILO menjadi aktor yangmemperjuangkan agar
terciptanya norma internasional yang mengatur kesetaraan upah buruh. Tahap
kedua adalah norm cascades, dalam tahap ini ILO melakukan sosialisasi mengenai
Konvensi No. 100 agar lebih banyak negara yang patuh terhadap norma tersebut.
Tahap ketiga adalah norm internalization, dalam tahap ini Korea Selatan sebagai
negara yang meratifikasi Konvensi No. 100 wajib menerapkan nilai-nilai yang ada
dalam norma tersebut kedalam peraturan domestik negaranya. Setelah dilakukan
analisis, ditemukan bahwa Korea Selatan telah menerapkan hal tersebut dengan
menetapkan Equal Employment ACT yang ditetapkan pada tahun 1989,
menciptakan lembaga KWWA, dan juga adanya Kesetaraan Gender dan Keluarga.
Collections
- International Relations [596]